Karaoke Pop City disegel

INVESTIGASITIMES.com, Surabaya – Polisi menyegel di sebuah tempat Karaoke Pop City di jalan Kenjeran 223 Surabaya karena buka disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (23/1) sore.

Dilokasi penyegelan, kepolisian juga membawa beberapa karyawan kemudian diamankan dengan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Selain itu, karaoke tersebut sebelumnya juga pernah disegel oleh pihak Satpol PP pada bulan September 2020 lalu sebab telah melanggar aturan Perwali Surabaya nomor 33.

Diketahui bahwa di dalam karaoke keluarga itu juga telah menyediakan purel serta nekat melakukan operasional pada Sabtu siang hari.

Karaoke itu disegel karena diduga telah melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus peraturan PPKM sebab nekat buka kembali.

“Berawal adanya informasi masyarakat bahwa karaoke keluarga buka kembali kemudian petugas dari Tiga Pilar melakukan pengecekkan kebenarannya,” tutur Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli, (23/1/2021).

Setelah dilokasi, imbuhnya, ternyata benar bahwa karaoke itu buka kembali kemudian dilakukan penutupan paksa dengan disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Ditambahkan, hal ini sesuai intruksi dari pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka semasa pandemi apalagi kita masih dalam PPKM.

“Kita langsung bergerak dan merespon cepat begitu mendapatkan informasi bahwa karaoke itu telah buka dengan datang ke lokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kita kemudian melakukan upaya penutupan dan serta membawa pemiliknya ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, pihak dari management hiburan juga harus membayar denda,” pungkas Kompol Akay Fahli. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *