Wacana Mobil Fortuner Ditengah Efesiensi Anggaran, Begini Kata Pimpinan DPRD Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Beberapa hari kemarin, mengemuka tentang wacana pengadaan kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ditengah efesiensi anggaran secara nasional.

Mereka mengusul agar mobil dengan eksterior mewah dan gagah tersebut diadakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.

Oleh kalangan pemerhati daerah setempat berharap pada pimpinan DPRD Koltim agar dapat menahan diri alias bersabar. Dengan alasan, bahwa masih banyak program-program skala prioritas untuk masyarakat dan membutuhkan sentuhan, baik di sektor pertanian, perkebunan maupun pada pembangunan infrastruktur lainnya.

Namun, keinginan untuk bersabar itu rupanya tak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh pimpinan DPRD Koltim. Yang mana, pasca dilantik atau terhitung secara resmi menjalankan tugas, unsur pimpinan DPRD Koltim justeru tidak memperoleh fasilitas kendaraan sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

Kendaraan dinas operasional yang dipergunakan selama ini masih berstatus direntalkan (sewa).

Menurut, Ketua DPRD Koltim, Jumhani, unsur pimpinan DPRD selama ini sudah cukup bersabar. Sebab, semestinya kendaraan dinas tersebut sudah ada sejak mereka dinyatakan resmi dilantik.

“Daripada lebih rumit kita sewa-sewa terus (rental mobil) dan juga setiap bulan tunjangan operasional kami dipotong terus-menerus. Sementara kendaraan yang disewa itu juga tidak dapat menjadi aset daerah,” kata Jumhani, Senin (8/9/2025).

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Koltim, Aris Prasetyo juga mengatakan, bahwa opsi penyewaan mobil dinas secara terus-menerus justru akan merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang. Serta, hanya akan memberikan keuntungan bagi pihak ketiga (pemilik kendaraan yang disewakan).

Sehingga dengan mengadakan (membeli) mobil dinas, maka justeru bisa menghemat atau tidak membuang percuma anggaran kepada pihak lain. Dan terpenting juga adalah bahwa kendaraan tersebut menjadi milik daerah atau dengan kata lain tercatat sebagai aset daerah.

“Memang benar kita harus memperhatikan kondisi daerah sekarang ini,tapi kita juga harus memikirkan bahwa kalau kita terus-menerus rental mobil, sesungguhnya kita sudah merugikan daerah kita sendiri,” katanya, Senin (8/9/2025).

“Misalnya, kita adakan, maka kedepannya kendaraan tersebut menjadi aset daerah kota. Dapat di dum (lelang) atau bisa digunakan oleh unsur pimpinan periode berikutnya. Tapi coba kalau dirental terus-menerus, maka uangnya lari percuma kepada pihak lain. Kita ini kan kita mau membangun kita punya daerah,” tambah Aris.

Dianggap ‘Kecolongan’, Anggaran ‘Terparkir’.

Belum adanya kendaraan dinas operasional bagi unsur pimpinan DPRD Koltim hingga dengan saat ini dianggap sebagai bentuk ‘kecolongan’.

“Sebetulnya ini (akibat kendaraan dinas operasional belum) termasuk bentuk kecolongan teman-teman pimpinan DPRD. Karena mungkin dipikir sudah aman, sehingga mungkin saja pada saat pimpinan menandatangani SK evaluasi APBD 2025 tidak dipertanyakan kembali,” kata anggota DPRD Koltim, Syukur Adam.

Ketua DPD PKS Koltim ini mengaku, bahwa sebelumnya telah mengingatkan berkali-kali kepada tim TAPD terkait kendaraan dinas operasional bagi unsur pimpinan DPRD.

“Saran saya secara pribadi terkait masalah ini, hanya ada dua saja pilihannya. Pertama, adakan saja kendaraan dinas tersebut karena dapat tercatat sebagai aset daerah. Kedua, bayarkan saja tunjangan transportasi pimpinan karena penggunaan kendaraan sewa (rental),” imbuhnya.

“Kalau disewa, yang rugi itu adalah pimpinan karena tidak menerima tunjangan dan juga daerah karena tidak tercatat sebagai aset. Yang menang siapa?pihak ketiga, karena dapat terus uang rental, sementara daerah tidak bertambah asetnya. Saya bisa menyampaikan seperti ini karena saya juga mantan pimpinan DPRD Koltim,” ungkapnya.

Syukur mengungkapkan, saat menjabat sebagai unsur pimpinan saat itu, kendaraan dinas operasional yang dipergunakannya sudah lebih awal menunggu. Sangat jauh berbeda dengan kondisi yang dialami pimpinan DPRD sekarang ini.

Sementara itu, Sekwan DPRD Koltim, Ichlas, S.H menjelaskan, terkait kendaraan dinas operasional unsur pimpinan DPRD sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam penganggaran regular 2025.

Cuma saja dikarenakan permintaan dari keuangan untuk dapat menunggu (bersabar) dan agar jangan dulu membelanjakan kendaraan yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan.

“Mungkin saja ya, bagaimana dengan melihat bagaimana kondisi anggaran daerah yang defisit serta adanya pembayaran berbagai macam yang didahulukan sehingga belum dibelanjakan pada reguler. Karena mereka yang lebih tau mengenai postur anggaran seperti apa. Kalau anggaran (untuk pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD) masih ada,” ucap Ichlas.

Tetapi memang,dalam hal pembahasan TAPD APBD Perubahan, semua OPD dimintai pengusulan Barang Milik Daerah (BMD) untuk diadakan, termasuk kendaraan dinas, komputer dan macam lainnya. Bahkan, termasuk untuk persiapan pembahasan APBD 2026.

Selaku Ketua DPRD Koltim, Jumhani mengakui bila anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas operasional bagi mereka tersedia. Akan tetapi tidak dimasukkan dalam rancangan kebutuhan barang milik daerah (RKBMD).

“Makanya tidak bisa dibelanjakan. Anggarannya terparkir. Saya coba konsultasikan dengan orang provinsi.Tapi kami disarankan agar tidak usah melakukan pergeseran, nanti menunggu di perubahan anggaran saja. Makanya, di perubahan anggaran ini kami minta (pengadaan kendaraan dinas),” tandasnya.

Aturan pengadaan kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2023, yang mengubah ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017.

PP ini mengatur penyediaan kendaraan perorangan dinas bagi semua Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) sebagai tunjangan kesejahteraan mereka, dengan ketentuan bahwa rumah negara dan kendaraan tersebut tidak dapat dipindahtangankan selama masa jabatan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *