Investigasitimes.com, Demak – Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai melakukan operasi pasar dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak, TNI,Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini operasi bersama dilakukan dibeberapa titik antara lain di wilayah Kecamatan Guntur,Mijen,Karangawen dan Demak Kota. Selasa (16/11/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai Semarang, Ketua masing masing team, Dinas perdagangan, Dinas perindustrian, Perwakilan dari Koramil Serma Sukarno dan Srt Eko Supriyanto dan Perwakilan anggota dari Polres Briptu Andi dan Briptu Saefudin.
Dalam operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan fokus utama razia adalah pada rokok yang tidak bercukai dan bercukai palsu, yang nantinya akan dicocokan cukainya.
Ditambahkan, ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, atau dilekati pita cukai bekas.
Aryo berharap, dengan kegiatan non-yustisial tersebut, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai.









