Investigasitimes.com, Demak – Perempuan berinisial SU, Residivis kasus penipuan ini kembali ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Demak karena kasus yang sama.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan SU kali ini dengan modus menawarkan fee (baca = komisi) untuk membantu kredit macet di Bank BRI.
SU memiliki keahlian bisa mendekati seseorang sampai yakin pada dirinya sehingga korbannya banyak, diduga kerugian para korbannya mencapai Rp 85 Milyar.
Kali ini SU merasakan penjara lagi dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP. Jika dikembangkan agar kerugian korban bisa kembali, juga bisa untuk barang bukti , SU bisa dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(Eko HK)









