Investigasitimes.com, Jepara – Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah warga asik berjoget dangdut di rumah Ashabul Khafi dalam acara pernikahan anaknya, dengan hiburan musik dangdut menjadi perbincangan warga karena kegiatan itu dilakukan di tengah pandemi Covid -19, dan disaat pemerintah sedang berupaya melarang adanya kerumunan massa.
“Mudik dan wisata saja dilarang, yang bersangkutan malah membuat kerumunan tanpa Prokes,” kata seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Dari informasi yang dihimpun awak media investigasitimes.com, bahwa acara tersebut berlangsung di Desa Pancur RT 38 RW 08 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Sabtu (15/5/2021).
Terlihat dalam video itu sejumlah orang berkerumun dan asik berjoget tanpa mengindahkan Protokol Kesehatan, seperti tak mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Dengan kejadian tersebut di atas tentunya yang punya hajat dapat dianggap telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
Apalagi diduga terjadi penganiayaan juga kepada seorang tamu dengan inisial MY, yang dilakukan oleh salah seorang dengan inisial RK yang diduga Mabuk di lokasi dangdutan tersebut.
Terkait dugaan penganiayaan ini, MY telah mengadu di Polres Jepara, dan untuk perkembangan pengaduan tersebut, MY menunggu panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi korban. (Eko HK)









