Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menolak mentah material yang disajikan oleh pemenang lelang mega proyek penanganan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu (bundaran) yakni PT.Sinar Bulan Grup.
Penolakan dilakukan menyusul material berupa batu split yang dihampar sejauh kurang lebih 1 kilometer sebagai Lapisan Pondasi Bawah (LPB) dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak pemenang proyek bernilai diatas Rp. 23 Miliar tersebut menyuplai batu split dengan diameter diatas 5 mm (mili meter). Sementara yang diinginkan berdiameter 3 mm sampai 5 mm.
Lapis Pondasi Bawah adalah lapisan struktur yang menggunakan agregat kelas B. Agregat kelas B adalah campuran gradasi material batu pecah dengan sirtu atau selected. Batu pecah tersebut terdiri dari beberapa fraksi ukuran yang berbeda.
Kadis PUPR Koltim, Arisman saat dikonfirmasi membenarkan hal demikian.
“Kalau dari segi agregat JMD (Joint Mixing and Drying)-nya lolos. Hanya karena banyak menggunakan batuan besar. Sekarang kami berikan dua pilihan. Degradasi ulang atau hanya sekedar dihampar saja sebagai urugan pilihan (timbunan pilihan). Yang jelas, kalau penyedia jasa tidak mau mengganti material tersebut ya kami tolak. Kami tidak akan memberikan toleransi,” tegas Arisman
Dalam pekerjaan ini lanjut Arisman, pihaknya akan mengupayakan menjaga kualitas pekerjaan. Apalagi, kegiatan proyek ini sejak awal sudah menimbulkan polemik.
“Waktu rapat kemarin saya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah sampaikan dan tegaskan bahwa kalau kegiatan ini mau dipaksakan karena tidak sesuai,maka saya siap mundur dari jabatan. Saya juga sampaikan kepada kontraktor kalau dia tidak mau lakukan (degradasi ulang), maka minggu depan kami akan turun SCM ( Show Cause Meeting) satu. Kami akan turun bersama Inspektorat, dan tim audit BPKP yang juga terkoneksi dengan KPK,” katanya.

SCM didefinisikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian dari penyedia.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ferry Armenius ST atau yang akrab disapa Peng mengatakan, material yang dimasukkan penyedia jasa memang diatas 5 mm. Artinya, lebih besar untuk digunakan sebagai lapis bawah.
“Hasil lab, materialnya memang masuk. Namun begitu dihampar ternyata tidak dapat diakui sebagai lapis bawah berdasarkan hasil uji lapangan. Sehingga,konsultan pengawas mengajukan surat penolakan material pada Senin kemarin,” ujarnya.
Peng juga menyampaikan, terkait hal ini sudah dibicarakan melalui rapat bersama pada Kamis (31/8/2023) yang dengan pihak Direksi, penyedia jasa, Inspektorat,dan konsultan pengawas.
“Hasilnya akan dilakukan peninjauan bersama di lapangan.Dari uji lapangan nanti kalau tidak masuk tetap ditolak. Ditunggu saja hasil turun lapangan seperti apa.Yang pasti, kita tegakan aturan, jalankan prosedur dan tetap kami menyampaikan kepada pihak kontraktor tentang prosedur yang ada,” ucap Peng.
Sekedar diketahui, lelang mega proyek penanganan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu (bundaran) dimenangkan atau dikerjakan oleh PT.Sinar Bulan Grup.Anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai Rp. 23.785.675.000.
Adapun volume pekerjaannya kurang lebih 8 kilometer. Dikerjakan mulai terhitung awal Juli dan berakhir (selesai) pada 31 Desember 2023.
Dalam dunia konstruksi jalan, memang pemilihan material yang tepat menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas dan ketahanan jalan. Sebagai seorang pelaku di dunia konstruksi jalan tentunya penting untuk mengendepankan kualitas ketimbang kuantitas.









