Investigasitimes.com, Koltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.
Setelah Kecamatan Ladongi, maka kali ini pihak Bapenda melakukan sosialisasi Perda pajak daerah dan retribusi di wilayah Kecamatan Loea.
Materi Perda disampaikan langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah atau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan (Sekban), Sudirman SIP MAP. Dengan didampingi Kabid Penetapan dan Pelayanan, Abidin SE, Kabid Penagihan, Hartono SP, serta Kabid Kabid Pendataan, Nanang Supriyatna SE.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Loea tersebut, yakni Sekcam Loea, I Ketut Somo SPd, Lurah Simbalai, Lurah Loea, para Kepala Desa (Kades) atau yang mewakili, serta dari kalangan pelaku usaha.
Sudirman SIP MAP menjelaskan, ada dua komponen yang termaktub dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, yang akan disampaikannya khusus mengenai pajak daerah saja sebagai leading sektor dari Badan Pendapatan Daerah. Sementara mengenai retribusi daerah, tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai leading sektornya.
Disampaikan, pajak daerah yang ada dalam Perda nomor 1 tahun 2024 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang harus diserahkan oleh individu atau badan sesuai peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah.
“Jadi pajak ini sifatnya wajib. Ketika surat ketetapan pajak sudah terbit, entah itu misalnya bagi yang memiliki tanah atau usaha, maka sudah memiliki utang kepada pemerintah daerah. Yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, mau tidak mau harus bayar pajak. Dan kalau tidak dibayar, maka ada ketentuan pidana yang dikenakan,” kata Sudirman.

Sudirman mengungkapkan, ketika kita membayar pajak, maka tidak diperoleh imbalan secara langsung. Namun, akan mendapatkan dampak (hasilnya) ke depan. Misalnya, pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, atau pemberian insentif kepada masyarakat dan lain sebagainya.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024, terdapat jenis pajak daerah dan retribusi yang dipungut secara langsung dan tidak langsung oleh Bapenda Koltim.
Adapun jenis pajak yang dipungut langsung tersebut antara lain:
1.Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2P), besarannya disesuaikan dengan NJOP
2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Terdiri dari, pajak makan dan atau minum (misalnya warung makan/restoran), serta pajak jasa perhotelan/penginapan
4. Pajak Reklame sebesar 25 %
5. Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10 %
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 10 %
7. Pajak sarang burung walet sebesar 2 %
Sedangkan jenis pajak yang tidak dipungut secara langsung oleh Bapenda Koltim yaitu pajak tenaga listrik, pajak Kendaraan Bermotor, dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Tentunya, dalam melakukan pemungutan pajak, Bapenda melakukan kerjasama dengan leading sektor. Kepala Desa atau Lurah sebagai penanggungjawab di wilayahnya masing-masing. Dan Camat yang melakukan pengawasan. Betapa pentingnya itu pajak bagi kita semua karena akan kembali dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan daerah kita sendiri,” terang Sudirman.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 yang diadakan di Kecamatan Loea juga diisi dengan diskusi atau tanya jawab antara pemerintah desa, Lurah maupun dari para pelaku usaha.









