Soroti Pengelolaan Limbah Tambang Minyak Tradisional di Bojonegoro

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Sumur tua minyak bumi yang ada di Indonesia mencapai 13.824 sumur dan 745 sumur masih aktif. Di beberapa tempat sumur tua ini di eksploitasi dengan cara tradisional salah satunya di RPH Tinawun petak 62 B, penambangan minyak yang dilakukan masyarakat masih menggunakan peralatan sederhana. Penambangan tradisional minyak bumi selain memberi dampak positif dalam peningkatan produksi minyak bumi nasional dan pendapatan masyarakat, tetapi juga memiliki dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut yakni pencemaran lingkung.

Seperti tambang minyak yang di kelola Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tuban, Wakil Ketua Badan Anggaran sekaligus Wakil Ketua Badan Musyawarah, Ketua Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera Imam Sutiono, SH, yang aspek limbahnya tidak dikelola dengan baik, pasalnya minyak tersebut langsung ke tanah dan dialirkan ke sungai di hutan, yang mana lokasi pembuangan limbah tersebut tidak izin dengan pengelola hutan.

Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerjanya yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pak Sigit selaku pelaksana pekerjaan minyak,

“Dan tentang sumur ini yang punya DPR Tuban pak Imam, beliau yang mempunyai sumur minyak ini. Untuk pengoperasian mesinnya untuk bahan bakar saya ambil dari pom yang saya angkut memakai jiregen mas,” ucapnya.


Dirinya juga menambahkan, untuk limbahnya saya buang ke sungai hutan mas, saya belum izin sama mantrinya.

“Rencananya nanti setiap bulan saya akan ngasih atensi ke LMDH, dan Polsek,” terangnya.

Awak media juga konfirmasi via WhatsApp ke mantri Wartomo perihal limbah tersebut, dirinya menyampaikan, saya tidak tahu limbah itu di buang ke sungai wilayah hutan saya mas.

“Sebab dari pekerja dan pengelolanya tidak ada konfirmasi kesaya,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *