Investigasitimes.com, Koltim – Gabungan tim Rajawali Polres Kolaka Timur (Koltim) dan tim Elang Anti Bandit 007 Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil menciduk satu pelaku pencurian kabel listrik PLN di Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe.
Pelaku yang diketahui berinisial AA itu ditangkap di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, pada Jumat (10/3/2023) sekitar 06.00 WITA.
Tidak hanya itu, tim gabungan kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel sebanyak 24 batang dengan panjang 16 meter, satu unit kendaraan roda empat serta peralatan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
Kapolres Koltim, AKBP Yudi Palmi Dj, SIK MSi menceritakan, pengungkapan kasus pencurian kabel PLN ini berawal dari adanya laporan karyawan PLN wilayah Kecamatan Mowewe bernama Yuslan tertanggal 7 Maret 2023.
“Ada keluhan masyarakat Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo kepada pelapor selaku pelayanan tehnik PLN Kecamatan Mowewe bahwa terjadi padaman lampu di Desa dan Kelurahan tersebut. Sementara di wilayah lain tidak mengalami pemadaman lampu,” katanya
“Pelapor kemudian turun mengecek trafo yang berada di Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo. Dari hasil pengecekan itu ternyata gardu trafo, panel trafo sudah dalam keadaan rusak. Kabel induk power gardu trafo listrik juga sudah hilang. Kotak pengamannya juga telah dibuka paksa dengan cara dicungkil,” sambung Yudi.
Pengakuan AA kepada polisi (hasil introgasi) bahwa dalam melakukan pencurian kabel, Ia tidak sendiri melainkan ditemani oleh tiga rekannya. Mereka adalah inisial SPI, RTM dan AR.
“Hingga saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya,” jelas Yudi.
Ulah AA bersama tiga rekannya ini telah menyebabkan kerugian materil kepada pihak PLN Cabang Kolaka mencapai kisaran Rp. 17.000.000.








