Polres Malang Tindaklanjuti Laporan Judi di Kalipare, Sarana Sabung Ayam Dibongkar

Kabupaten Malang – Polres Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di wilayah Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Call Center 110 pada Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan informasi awal dari pelapor, di lokasi tersebut diduga berlangsung aktivitas perjudian jenis sabung ayam, dadu, dan cap jiki dalam satu area yang sama. Warga menyebutkan praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan dengan jam operasional tertentu.

Menindaklanjuti aduan itu, petugas dari Polsek Kalipare langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pada Selasa siang. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Meski tidak mendapati kegiatan perjudian saat pengecekan, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk praktik sabung ayam.

“Petugas mendatangi lokasi sesuai laporan masyarakat. Saat tiba di TKP memang tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun masih terdapat sarana yang diduga pernah digunakan. Sarana tersebut kemudian kami lakukan penertiban dengan cara dibongkar,” ujar AKP Bambang, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, langkah pembongkaran tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.

“Penanganan ini bertujuan untuk menutup peluang terjadinya kembali praktik perjudian. Selain pembongkaran sarana, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Selain tindakan represif dan preventif, pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan preemtif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *