Beredar Rekaman Rekanan Bojonegoro, Dugaan Pengondisian Proyek PL  Seret Nama Oknum Kanit Polres

Ilustrasi

Kabupaten Bojonegoro – Rekaman pernyataan seorang rekanan asal Kabupaten Bojonegoro berinisial H. SD, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, terus menjadi sorotan publik. Dalam rekaman yang beredar, H. SD mengaku pada tahun 2025 memperoleh delapan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang disebut-sebut didapatkannya melalui oknum Kanit Polres Bojonegoro berinisial Ipda AW.

Pengakuan tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan soal kewenangan, namun juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan permintaan fee. Pasalnya, secara aturan, anggota kepolisian bukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan dalam proses penunjukan maupun pembagian paket proyek pemerintah.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar proyek PL diarahkan oleh oknum aparat penegak hukum, maka dugaan imbal balik atau fee proyek sulit dihindari. Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik jual-beli proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jika ada pihak di luar struktur pengadaan yang mengatur proyek, patut diduga ada gratifikasi atau suap. Ini serius dan harus ditelusuri,” ujar seorang pemerhati antikorupsi di Bojonegoro, Rabu (14/1/2026).

Secara hukum, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pasal 12B mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Sementara Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 mengatur mengenai suap, baik kepada maupun oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berkaitan dengan kewenangan atau pengaruh jabatan.

Apabila dugaan fee proyek tersebut terbukti, maka pihak pemberi maupun penerima dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan Tipikor.

Publik juga mempertanyakan, apakah dugaan praktik ini dilakukan secara tunggal atau melibatkan pejabat dinas tertentu guna memuluskan administrasi proyek dan pencairan anggaran. Keterlibatan pihak internal pemerintah daerah dinilai perlu ditelusuri untuk membuka kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Ipda AW belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pengakuan H. SD dan dugaan adanya fee proyek tersebut. Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan singkat belum memperoleh respons.

Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, APIP, Propam Polri, hingga KPK turun tangan menelusuri kebenaran rekaman tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga marwah institusi serta memastikan pengadaan pemerintah berjalan sesuai aturan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan rekaman pernyataan yang beredar dan informasi awal dari narasumber. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan akan dimuat secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *