Mulai Besok, 58 Warga Diduga Pemilih “Siluman” Pilkades Pembeyoha Dipanggil Polisi

Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mulai mendalami laporan calon kepala desa (cakades) Pembeyoha, Johan Jafar terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terhadap 58 pemilih “siluman” (luar) yang mencoblos pada pilkades Pembeyoha pada, (19 Desember 2022).

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya kami akan periksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan laporan aduan tersebut. Kami juga akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor,” kata Kapolsek Ladongi, AKP Julius Pulung melalui Kanit Reskrim, Bripka Zainuddin SH, ketika dikonfirmasi via Whatsapp (WA), Rabu (28/12/)

Mengenai 58 warga yang diduga ikut menyalurkan hak pilihnya pada pilkades Pembeyoha dalam waktu dekat akan dipanggil guna memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan dilakukan secara bertahap.

“Mulai besok akan kami jadwalkan pemeriksaannya. Secara bertahap akan kami undang untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan pokok aduan,” jelasnya.

Pemanggilan terhadap 58 warga ini berawal dari adanya laporan atau pengaduan dari cakades Pembeyoha nomor urut 2, Johan Jafar di Polsek Ladongi, Selasa (27/12).

Dalam pengaduannya, Johan menyampaikan, ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terhadap 58 pemilih “siluman” (luar) yang ikut memilih di pilkades Pembeyoha pada (19 Desember 2022).

Pemilih “siluman” itu berasal dari Kelurahan Atula, Kelurahan Ladongi Jaya, Kelurahan Welala, Desa Wungguloko, Desa Lamoare, Desa Penanggo Jaya,Desa Mokupa, Desa Tokai, Desa Polenga Jaya, serta dari Desa Lowa.

Sementara itu, Direktur LBH Marennu, Irwansyah SH. LL. M menyebutkan dugaan kecurangan pilkades Pembeyoha karena ada indikasi pemalsuan dokumen kependudukan terhadap 58 warga yang bukan berasal dari Desa Pembeyoha (pemilih dari luar). Warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkades Pembeyoha juga dianggap tidak sesuai dengan DPT pilkada tahun 2020 lalu.

Dan ia pula menduga jika penambahan itu sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam memobilisasi pemilih secara terstruktur, masif dan sistematis. Karena hampir semua yang dipindahkan ke Desa Pembeyoha itu adalah orang-orang yang beralamat di desa atau kelurahan yang tidak sedang melaksanakan pilkades.

Dari bukti yang dikumpulkan, Irwansyah menyebutkan bahwa ada satu nama pemilih yang terhitung masih berumur 8 (anak dibawah umur) akan tetapi dimasukkan dalam DPT pilkades Pembeyoha.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *