Mobdis Bupati Koltim Dipakai Pengantin, Akun Rosi: Kalau Mau Bangun Pencitraan tak Usah Nebeng Fasilitas Negara

Investigasitimes.com, Koltim – Ada-ada saja kebijakan yang dibuat oleh Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Mobil dinasnya (mobdis) kini dipergunakan untuk pengantaran pernikahan bagi masyarakat Koltim.

Langkah yang dilakukan Azis ini juga sudah pernah ditempuh oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan itu mendapat sorotan keras dari Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Sebagaimana dikutip dari https://www.viva.co.id edisi 3 September 2020 lalu, Teguh menilai bahwa langkah tersebut melanggar aturan,sebab ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja.

“Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Teguh menerangkan, aturan pemakaian mobil dinas tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Iya tentu tindakan ini melanggar,” kata Teguh.

Dalam aturan itu, kata Teguh, mengatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan pokok. Dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

Karena, kata Teguh, pemakaian mobil dinas tetap menggunakan uang negara untuk pemeliharaan.

“Walaupun gratis kan pakai uang negara pemeliharaannya,” katanya.

Teguh berharap, peminjaman mobil oleh pejabat negara seharusnya menggunakan kendaraan pribadinya. Sebaiknya, pengawasan dilakukan oleh inspektorat dan DPRD setempat.

“Harus diawasi itu,” katanya.

Dalam Permenpan nomor 87 Tahun 2005 ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Diperbolehkannya memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pernikahan kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan melalui media sosial khususnya grup facebook.

Akun Rosi bahkan menyandingkan foto penggunaan mobdis bupati dengan kondisi jembatan Desa Alaha, Kecamatan Uluiwoi yang memperihatinkan dan membutuhkan perhatian yang serius dari pemimpin Koltim.

Apalagi, proyek pembangunan jembatan Alaha itu sendiri batal dikerjakan, sementara anggaran perencanaannya sudah menghabiskan kurang lebih 340-an juta.

“Mau tanya nih pada Anak2 Koltim, Urgen mana program di bawh dengan pembangunan jembatan Alaaha yg batal di bangun pdhal sdh di anggarkan?
Satu pertanyaan dulu nah,nnt yg lain.
#Ombudsman RI,” tulisnya.

Menurut akun Rosi pula, perencanaan, pengadaan,serta pemeliharaan mobil dinas menggunakan uang negara, peruntukannya pun sangat jelas diatur dalam permenpan.

Bagi akun Rosi, pengalihan fungsi mobdis bupati “terkesan” membangun pencitraan dengan nebeng pada fasilitas negara.

“Kalo mau bangun pencitraan sebIknya tdk usah nebeng di fasilitas Negara ya…colek Elang Selatan,”cuitnya

“Ini mobil dinas kalau kita pinjam mungkin sdh dgn SPPD ya 😀,” akun Mursalin Arifin menanggapi.

“Sy kira siap jemput alat berat perbaiki jalan poros ldg (Ladongi). Terxta jemput pengantin pale🤭🤭🤭,” ujar akun Tutun Bocor.

“Baru pertama dan yg ter akhir mendengar ada plat merah di gratiskan antar pengantin ada apa ya??????,” akun Arifin Sonaru bertanya.

“Harapan masyarakat sebnrnya. imfrastruktur jalan jembatan dan pasilitas umum lainnya Dan yg paling penting Ekonomi maju pelayanan publik di permudahkan kesjahtraan masyarakat aman damai tentram sejahtra,” akun Sonaru menambahkan.

“Pencitraan lebih baik sepertinya di bandingkan kerja nyata 😁,” kata akun Cahyo.

Menanggapi postingan lainnya, akun Tafsirul Anam Anam juga menyatakan, semestinya jika Pemda Koltim ingin melayani masyarakat, pola kerjanya meski sesuai regulasi dan perundang-undangan.

“Jangan asal pencitraan saja yang justru berdampak pada sistem pelayanan dan fungsi kendaraan dinas sesuai Kepres no 68 (Pemda sebaiknya beli mobil khusus pelayanan umum jangan mobil dinas yang nota bene melengket dengan fungsi dan jabatan dinas) aneh-aneh juga ini Pemda Koltim jalan dulu deh kalian perbaiki jangan buat kebijakan yg sarat pencitraan,” sebutnya.

Informasi yang diperoleh, anggaran negara yang diporsikan untuk pemeliharaan kendaraan bupati Koltim tahun 2023 ini mencapai kurang lebih 41-an juta.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *