INVESTIGASITIMES.com, Kediri – Nama Bupati kediri yang lebih akrab di sapa Mas Bup Dhito mendadak menjadi terkenal lantaran ketegasannya melakukan sidak ke Kantor Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, (6 Mei 2021) lalu, karena adanya informasi tarikan uang kepada Kepala Desa yang diduga diperintahkan oleh Camat Purwosari, Mudatsir dengan dalih untuk THR (Tunjangan Hari Raya), kepada Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Akibat perbuatannya, Camat Purwoasri teracam di non job-kan. Jumlah tarikan sendiri semula ditetapkan Rp. 1,5 juta/ Desa, tapi diturunkan menjadi Rp. 1 juta/Desa karena ada keberatan dari para Kades tersebut.
Dugaan pungutan liar (pungli) itupun bergulir ke Inspektorat Kabupaten Kediri. Sejumlah pihak yang ditengarai terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu, sudah diperiksa Inspektorat, mulai Kaur keuangan di sejumlah desa dan staf Kecamatan Purwoasri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana didampingi Plt. Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi, S.H.,M.M.dan Kepala BKD Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin M.Ap saat jumpa pers menyampaikan, bahwa sebenarnya begitu mendapat informasi ada tarikan itu, ia sudah menelepon Camat Purwoasri agar menghentikan praktek tersebut.
“Ada yang menginformasikan ke saya (yaitu) salah satu bendahara desa di sana, bahwa uang ini diambilkan dari kas Desa. Ini yang membuat saya harus menindak tegas,” ucap Mas Bup Dhito kepada awk media di Pendopo Panjalu Jayati, Sabtu (15/5).
Maka, imbuhnya, pada tanggal 5 Mei 2021 jam 17 30 WIB, Camat Purwoasri saya telepon dan sudah saya ingatkan bahwa saya tidak mau ada pungutan di desa-desa.
“Saya minta untuk dihentikan. Kalau sudah ada yang kejadian, saya minta untuk dikembalikan. Namun hal tersebut tidak didengarkan, maka tanggal 6 Mei 2021 jam 9 pagi, di balai Desa Ketawang terkumpul 15 juta, ketika saya kesana,” tegas Mas Bup Dhito.
Ditambahkannya, uang tersebut disetorkan ke pihak Kecamatan informasinya atas permintaan Kasi PMD dan Camat Purwoasri.
“Sekarang status uang sudah dikembalikan ke Desa masing-masing. Saya minta dikembalikan ke Kas Desa,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Mas Bup menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan ijin ke Kemendagri karena sesuai aturan Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya, harus mengajukan izin ke Kemendagri.
“Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri, maka saya akan sampaikan ke teman-teman wartawan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Purwoasri, Mudatsir, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan ia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR ke para kepala desa itu. Dirinya mengaku lemah dalam membina dan mengawasi anak buahnya itu. Sehingga teledor. Sehingga terjadi hal seperti itu (dugaan pungli THR).
Merujuk Kitab Undang Undang Hukum Pidana, pelaku praktik pungutan liar atau pungli, melanggar Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. (RD)









