Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernomor polisi AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi berat serta tercium bau solar menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
“Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).
Menurut pengakuan pelaku, BBM bersubsidi jenis solar tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
AKP Aris menambahkan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindak lanjuti,” pungkas AKP Aris.









