Skandal “Uang Pelicin” Perizinan, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Resmi Ditahan

Surabaya – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemprov Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aris Mukiyono sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam pengurusan izin pertambangan serta air tanah.

Tak sendirian, Aris “diseret” bersama dua anak buahnya: Ony Setiawan (Kabid Pertambangan) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Penyidikan ini mengungkap sisi gelap birokrasi perizinan di Jatim. Modus yang digunakan para tersangka terbilang berani: mempersulit izin bagi mereka yang enggan membayar. Kabarnya, nilai “tarif” yang diminta untuk melancarkan dokumen mencapai angka fantastis, yakni Rp 200 juta.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik berhasil mengamankan:

  • Uang tunai dan aset di rekening senilai Rp 2,3 miliar.
  • Tumpukan dokumen perizinan sebagai barang bukti.

Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan. Mereka terancam jeratan Pasal 12 huruf E dan B UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Profil Aris Mukiyono: Pejabat “Langganan” Posisi Strategis

Jatuhnya Aris Mukiyono cukup mengejutkan banyak pihak mengingat ia adalah salah satu pejabat senior yang kerap menduduki kursi basah di Pemprov Jatim. Berikut jejak perjalanannya:

Tahun Jabatan
2018 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim
2020 Kepala DPM-PTSP Jatim (Perizinan Terpadu)
2021 Pj. Sekda & Plh. Bupati Lamongan
2022 Kepala BPKAD Jatim (Pengelola Keuangan & Aset)
2024 Kepala Dinas ESDM Jatim

Punya 7 Properti, Tanpa Utang

Berdasarkan data LHKPN terakhir (Maret 2025), Aris tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 3,93 miliar. Yang menarik, dalam laporan tersebut ia tercatat sama sekali tidak memiliki utang.

Aset propertinya tersebar di empat kota:

  • Surabaya & Sidoarjo: 3 unit tanah dan bangunan (termasuk aset senilai Rp 850 juta di Surabaya).
  • Jombang: 2 unit tanah dan bangunan senilai total Rp 875 juta.
  • Pasuruan: 2 lahan tanah seluas lebih dari 3.500 m².

Selain properti, ia juga mengoleksi Pajero Sport Dakar tahun 2018 hasil sendiri. Ironisnya, di tengah tumpukan harta miliaran dan karier yang mapan, Aris kini justru harus berhadapan dengan meja hijau akibat dugaan praktik pungli yang mencederai integritas birokrasi Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *