Bappenda Koltim Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Investigasitimes.com, Koltim – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di aula kantor Kecamatan Ladongi.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Koltim yang diwakili Asisten III, Irwan Kara, didampingi Kepala Bappenda Koltim, Rismanto Ruunda.

Para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Ladongi serta kalangan masyarakat turut hadir pada kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Koltim seperti dibacakan oleh Irwan Kara mengatakan, pajak daerah adalah salah satu pendapatan daerah yang sangat berperan penting dalam peningkatan fiskal dan pembangunan daerah.

Terbitnya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi pada Januari 2024 merupakan momen untuk melibatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pajak daerah secara konseptual adalah kontribusi wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan dipergunakan untuk keperluan daerah dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Jadi, pajak yang dibayarkan oleh pribadi atau badan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan, jembatan, bantuan sosial ataupun program-program dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat,” katanya.

Disebutkan, setiap tahun hampir Rp. 10 miliar pajak sebagai bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat masuk ke kas daerah dan telah dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat.

Namun mengandalkan pendapatan pajak daerah jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari 11 jenis pajak daerah baik yang dipungut secara langsung maupun tidak langsung hanya sebagian kecil pajak daerah yang mencapai target.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan sumber penerimaan pajak daerah terbesar kedua setelah pajak penerangan jalan. Yang mana, target PBB sebesar Rp. 2.750.000.000 pada tahun 2024. Khusus di Kecamatan Ladongi dari target PBB (tahun 2024) sebesar Rp. 665.736.317 dan tunggakan tahun 2023 masih tersisa senilai Rp. 138.885.102.

Olehnya itu, Bupati Koltim berharap, agar melalui sosialisasi pajak daerah ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. Peran Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) sangat penting untuk mencapai target-target tersebut.

“Para Camat diharapkan berpartisipasi aktif dengan melakukan pengawasan dan mendorong pencapaian target pajak di wilayahnya. Lurah dan Kepala Desa harus intens membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan melibatkan perangkat-perangkatnya untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat,” harapnya

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini, selain membangun kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan, diharapkan pula sosialisasi ini menjadi masukan buat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan disektor pajak terutama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi-inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah disektor pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi sekaligus Kabid Penagihan Bappenda Koltim, Hartono SP dalam laporannya menyampaikan, pajak daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dan memberikan kontribusi dalam keseimbangan fiskal daerah.

“Pemerintah daerah menggunakan pendapatan pajak untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan
ekonomi di wilayah tersebut. Melalui program-program Pembangunan dan insentif yang didukung oleh pajak, Pemerintah Daerah dapat menggalakkan pertumbuhan usaha lokal, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat penting,” terangnya.

Ditambahkan, dengan kegiatan sosialisasi yang sedang dilakukan untuk aparat kecamatan, kelurahan, desa
dan pelaku usaha, diharapkan dapat memberikan multiplayer effect (efek berganda) terhadap pendapatan daerah di sektor pajak.

“Tujuan daripada kegiatan ini (sosialisasi Pajak dan Retribusi) adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak daerah kepada aparat kecamatan, kepala kelurahan dan desa serta pelaku usaha. Selain itu, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak daerah,” ucapnya seraya menyambungkan bahwa kegiatan sosialisasi akan diadakan pada Minggu ke III sampai Minggu ke IV pada bulan Juli 2024. Dengan titik pelaksanaan di 12 Kecamatan yang ada.

Dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi memuat obyek pajak, diantaranya:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-2P)

2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%, yang terdiri atas makan dan atau minum, tenaga listrik, serta pajak perhotelan

4.Pajak Reklame sebesar 25 %

5. Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10 %

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 10 %

7. Pajak sarang burung walet sebesar 2 %

8. Pajak Kendaraan Bermotor (dipungut oleh Bappenda Provinsi Sultra)

9. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *