Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Terindikasi Pemalsuan Surat, oknum pejabat kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro dan oknum Anggota Polsek Purwosari Resort Polres Bojonegoro diduga menyulap menjadi sertifikat pada Program PTSL 2023 di Desa Kuniran yang telah selesai memunculkan masalah bagi warganya, seperti yang terjadi kepada Suharto sebagai perangkat Desa Kuniran.
Pasalnya, tanah yang di permohonkan program PTSL, statusnya masih sengketa dan tanpa sepengetahuan Suharto dan di sulap Menjadi Sertifikat SHM.
Saat awak media konfirmasi ke Suharto mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas.
“Jadi anda langsung ke kuasa hukum saya saja mas,” katanya.
pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM. Di konfirmasi di depan lapas Bojonegoro mengatakan, jadi begini Kebetulan saya di tunjuk Saudara Suharto selaku masyarakat Desa Kuniran yang juga Perangkat Desa kuniran yakni perihal obyek tanah yang diduga oknum Pejabat Kelapa Desa Oknum Anggota Polsek Purwosari kami laporkan dengan Pasal 263 dan pasal 264.
“Diduga pemalsuan dokumen dalam pengurusan sertifikat tanah, kenapa demikian karena obyek tanah tersebut dalam kondisi bersengketa sedangkan
Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi peserta sertifikat masal atau PTSL yaa berhati hati untuk Penanganan Obyek tanah di jadikan sertifikat tanah, baik secara mandiri atau pun PTSL, tetap harus merujuk pada Undang Undang Pokok Agraria,” jelasnya.
Ditambahkannya, Nah yang aneh dengan kondisi dalam bersengketa ini obyek tanah klien saya ujug-ujug (tiba-tiba) jadi sertifikat dengan atas nama Priyanto yang ada di sertifikat, saya menduga ini ada pemain dan aktor mafia tanahnya.
“Upaya Hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm kami melaporkan permasalahan ini ke Polres Bojonegoro karena klien saya merasa di rugikan baik materi dan non materi atas dugaan Perbuatan kemufakatan Jahat,”
Kebetulan yang Kami Laporkan Terduga oknum Kepala Desa Kuniran, oknum Anggota Polsek Purwosari dan Oknum Ketua PTSL Desa Kuniran.
Awak media konfirmasi Kepala Desa kuniran HB, via WhatsApp mengatakan, lha aku gak roh i mas (lha itu saya tidak tau mas).
Awak media konfirmasi ke Kaur Kesra inisial KR yang menjadi ketua PTSL saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon, atau enggan membalas padahal SMS WhatsAap tersebut sudah dibaca oleh Kaur Kesra tersebut.
Awak media juga konfirmasi ke salah satu oknum anggota polisi P via WhatsApp mengatakan, langsung tanya desa mas, apa langsung tekok (tanya, istilah Red) bidin ngerti to (tahu) atau Langsung teko deso ae lo ( langsung datang ke desa, istilah Red),” pungkasnya.
Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan, misalnya penggunaan surat yang dipalsukan tersebut dapat merugikan.








