Investigasitimes.com, Koltim – Dimasa kepemimpinan Badwi Nasir sebagai Plt. Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), proyek pembangunan stadion mini di Desa Pumburea, Kecamatan Lambandia tidak dapat dilelang atau dikerjakan.
Sebab, lokasi yang bakal dibangun proyek senilai Rp. 794.514.000 tersebut diduga belum memiliki surat keterangan hibah.
Pada saat dikonfirmasi, Badwi mengakui bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora tahun 2023 terdapat porsi anggaran untuk pembangunan stadion mini Lambandia serta stadion mini Mowewe.
“Memang ada masuk dalam DPA kalau untuk pembangunan stadion mini Lambandia,tetapi saya belum korek-korek (belum diproses). Yang saya proses perencanaannya hanya proyek stadion mini Kecamatan Mowewe. Itupun sampai tahap perencanaannya saja. Sementara untuk lelang dan berikutnya saya sudah tidak tau,” kata Badwi.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak, silahkan tanya sama Kadis yang baru karena dia yang menangani mulai dari proses perencanaan sampai pelelangannya,” tambahnya.
Badwi bercerita, saat masih menjabat sebagai Plt dirinya sempat melakukan konsultasi baik kepada pihak Inspektorat, bagian hukum maupun BPK perihal pembangunan stadion mini. Alasannya supaya dalam pengerjaan kegiatan tidak salah-salah atau dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari (berperkara hukum).
Hanya saja konsultasi itu tak sempat membuahkan hasil lantaran posisi Badwi langsung diganti oleh Marsalim.
“Itu hari waktu turun pemeriksaan BPK sebanyak tujuh orang, baru dua orang saja yang sempat saya konsultasi. Apakah layak pembangunan stadion mini itu dikerjakan atau tidak. Tapi begitu saya konsultasi kepada dua orang, tiba-tiba ada pergantian.Masa saya mau lanjutkan sementara itu bukan lagi kewenangan saya,” ucap Badwi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, Badwi memang tidak mau menindaklanjuti kegiatan pembangunan stadion mini Lambandia disebabkan status hibah dari tanah stadion tidak jelas.
Sekitar selepas bulan Ramadhan tahun ini, diduga anak Kades Pumburea mempertanyakan kepada seseorang apakah bisa hibah berbunyi kontrak. Bahkan, ibu Desa Pumburea juga ada bersama beberapa aparatnya.
Seseorang itu sempat dibuat kaget atas pertanyaan yang diajukan anak Kades Pumburea. Karena yang namanya hibah berarti sudah diserahkan sepenuhnya,tidak ada sistem main kontrak lagi.Ia pun menyarankan agar menyarankan agar melakukan konsultasi secara langsung ke Dispora.
Proyek pembangunan stadion mini Lambandia sangat aneh jika dilihat dari sisi aturan yang berlaku. Semestinya nanti setelah ditetapkan pemenang berkontrak baru bekerja, namun faktanya justru belum dilelang (belum ada pemenang) sudah dikerjakan lebih dulu.
Penimbunan dan penggalian drainase sekeliling stadion sudah dilakukan. Penimbunan kabarnya atas “suruhan” salah seorang anggota DPRD Koltim berinisial ABS dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sampai berita ini diterbitkan, Kadispora maupun PPTK kegiatan pembangunan stadion mini Lambandia belum berhasil dikonfirmasi.









