Investigasitimes.com, Koltim – Reformasi birokrasi yang bakal dilakukan Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis tampaknya akan semakin mudah. Kapan saja, mantan anggota Polri tersebut dapat melakukan pemecatan dan pemutasian terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Koltim sesuai selera.
Tentunya, pemecatan terhadap ASN apabila terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Sementara untuk pemutasian juga dapat dilakukan oleh Abdul Azis berdasarkan disiplin ilmu atau berbasis kinerja seperti yang diharapkannya.
Upaya percepatan membentuk birokrasi yang baik (good government) ini seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.
Dikutip dari kumparan.com, dalam SE baru itu Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs), gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan:
a. pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dengan demikian tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas.
Meski ada begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi.









