Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Aktivitas pertambangan komoditas sirtu di duga ilegal atau yang biasa disebut dengan galian C di daerah makam Habib Idrus bin Sholeh Al-Jufri tepatnya di Desa Katur, Kecamatan Gayam membikin resah warga, karena pertambangan tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter Habib Idrus bin Sholeh Al-Jufri, padahal makam tersebut sering dibuat ziarah dari berbagai daerah di tanah air untuk mengirim doa di makam tokoh syiar Islam tersebut.
Keresahan warga sekitar didamping diduga tidak resmi (ilegal) juga berdampak pada rusaknya lingkungan, dan jalan desa.
Baca Juga : Ambyar…Pertambangan Sirtu di Desa Kliteh Menuai Pertanyaan https://investigasitimes.com/times/2021/12/12/ambyar-pertambangan-sirtu-di-desa-kliteh-menuai-pertanyaan/
“Meskipun ilegal, anehnya aktivitas galian C yang sudah lama beroperasi sekitar sebulan, hingga kini belum tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” kata KH (inisial Red) kepada awak media, Minggu (12/12/2021).
Masih menurut KH, dengan adanya aktivitas penambangan tersebut, keberadaan galian C tersebut telah membuat resah warga sekitar.

“Kegelisahan warga antara lain karena pengangkutan hasil galian menggunakan truk yang mengakibat kerusakan jalan yang dilaluinya, apalagi saat sekarang musim penghujan, sehingga jalan licin akibat banyaknya material tanah yang terjatuh,” ungkapnya.
“Warga berharap APH segera turun ke lokasi dan menutup pertambangan tersebut, karena untuk menghindari arogansi warga yang merasa telah di buat terganggu dengan adanya pertambangan tersebut,” harapnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, SIK, MM, MH saat dilapori oleh awak media terkait pertambangan tersebut mengucapkan terima kasih atas informasinya.
“Matur nuwun (terima kasih, istilah Red),” jawabnya (bersambung).









