Ambyar…Pertambangan Sirtu di Desa Kliteh Menuai Pertanyaan

Pertambangan Pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo yang menuai kontroversi

Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Ada yang aneh di pertambangan Pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo. Pasalnya, pemilik lahan dilokasi pertambangan tersebut tidak pernah mengizinkan tanahnya untuk diuruskan izin pertambangan, namun telah terbit izin pertambangan dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

“Saya heran dengan munculnya izin di lokasi tanah miliknya. padahal saya tidak merasa ikut menyetujui tanah saya akan di izinkan untuk menjadi lokasi pertambangan, tapi kenapa bisa terbit izinnya,” ucap WR (inisial, Red) warga Dusun Jati RT 10 Desa Kliteh, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, hampir semua pemilik lahan dilokasi pertambangan tidak pernah di mintai SPPT, dan tidak pernah di ajak musyawarah tetapi kok bisa muncul izin, jadi dari mana munculnya izin?.

“Dampak sosialnya jalan disekitar desa lama kelamaan menjadi rusak, padahal itu jalan poros desa, sehingga siapa yang bertanggungjawab, informasi yang saya terima diduga kepala desa minta jatah per rit,” terangnya.

Sementara yang baru dieksekusi itu lahan SHM yang dibeli NF (inisial, Red) dari orang Mojodelik, dan sudah lebih dari 3 Meter kedalamannya yang sudah di gali, sedangkan alat beratnya milik CV kurnia pemiliknya NF.

“Masyarakat yang sebelumnya bekerja mencari pasir di Bengawan, sekarang tidak bisa lagi mencari pasir karena kalah sama yang punya alat, sehingga sekarang jadi nganggur, semua jadi penonton. Kok bisa muncul izinnya padahal dekat dengan Bengawan?,” ujarnya.

“Hingga kini belum ada Perdes yang mengatur terkait pemasukan yang diterima desa terkait adanya galian tersebut,” jelasnya lagi.

Konflik sosial yang muncul, ini tidak melibatkan Pemdes, tapi Jali sendiri. Soal jalan, itu jalan poros yang dibiayai APBN karena dibangun menggunakan dana desa, jangan seenaknya dengan dalih nanti diperbaiki, terus bagaimana pertanggungjawabannya?.

“Jelas warga sangat terganggu adanya aktivitas tersebut, karena mobilitas truck pengangkut pasir. Apakah nunggu warga marah dulu, baru para aparat bergerak,” tegasnya lantang.

Yang diuntungkan hanya segelintir orang, tapi warga sangat dirugikan. Kepala desa tidak punya nyali, malah terindikasi juga turut serta menikmati hasilnya.

NF saat dihubungi awak media menampik bila ada hubungan dengan dirinya.

“Itu bukan alat saya, dan saya tidak tau menahu terkait izinnya,” jawab NF (12/12/2021).

Sedangkan Kepala Desa (Kades) Kliteh, Jali saat dikonfimasi awak media melalui selulernya menerangkan, soal itu saya tidak jauh, saya mengertinya sesudah ada izinnya.

“Silahkan beroperasi kalau sudah ada izinnya, dan silahkan kalau mau konfirmasi ke PTnya, kalau surat-surat yang punya tanah kelihatannya sudah tanda tangan,” jawab Kades Jali.

Warga berharap ada bantuan untuk mengawal membuat Dumas ke Polda Jatim hingga ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia terkait izin yang sudah diterbitkan, dan berharap ada keadilan untuk dirinya (Bersambung).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *