Investigasitimes.com, Koltim – Proses persidangan kasus pembunuhan MA (10), seorang anak perempuan di Kabupaten Kolaka Timur, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka.
Sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, diwarnai keberatan dari masyarakat, khususnya keluarga korban terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku RH (17), yakni 7,6 tahun penjara.
Menanggapi keberatan tersebut, Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, bahwa pelaku RH saat melakukan perbuatannya masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, hukum acara yang berlaku wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bustanil Arifin pula menjelaskan, merujuk pada pasal 81 Ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan, dalam perkara ini, pelaku RH didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau kedua pasal 340 KUHP.
Dalam membuktikan dakwaannya, JPU wajib memperhatikan asas Lex specialis derogat legi generali yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
“Sehingga dalam perkara ini prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” terangnya pada Rabu (1/10/2025).
Bustanil memahami perasaan keluarga korban dan menyatakan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa MA.
“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena pelaku RH adalah anak secara hukum masih di bawah umur,” jelasnya.
Merespons rencana atau wacana aksi yang akan dilakukan oleh pihak keluarga korban saat agenda persidangan lanjutan, Bustanil mendukung penuh aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.
“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah, saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama JPU yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka Kejari Kolaka secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” pungkasnya.









