Investigasitimes.com, Kabupaten Malang – Penggeledahan terhadap dugaan penjualan minuman keras (miras) jenis arak Bali di Gang Mawar Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis menimbulkan polemik. Fakta lapangan yang ditemukan awak media ternyata berbeda dengan keterangan resmi pihak Polsek Pakis Polres Malang.
Awak media sebelumnya berhasil membeli langsung miras dari lokasi kejadian untuk dijadikan barang bukti terkait adanya praktik penjualan ilegal. Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025), Kanit Reskrim Polsek Pakis, IPTU Iwan menyampaikan, bahwa pihaknya hanya sebatas mengamankan dan memanggil pemilik usaha guna dimintai keterangan.
“Kami hanya mengamankan, memanggil, dan memeriksa, apakah benar apa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan media terkait dengan penjualan miras,“ ungkap IPTU Iwan saat dikonfirmasi awak media via seluler, Kamis (2/10/2015)
Menurutnya, Dia memang membawa arak Bali karena dia berasal dari Bali untuk di konsumsi sendiri dan teman-temannya.
“Juga tidak menemukan penjualan dan barang bukti miras di rumahnya, kalau untuk salonnya tidak ada kaitannya hanya salon biasa yang sudah berjalan lama,“ imbuhnya.
Sontak saja, pernyataan tersebut menimbulkan perbedaan informasi dengan fakta yang sudah didapatkan oleh tim media, sebab bukti pembelian arak Bali secara langsung telah dikantongi.
Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelanggaran penjualan miras ilegal.
Dasar Hukum
Peredaran minuman keras tanpa izin resmi melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku juga dapat dijerat Pasal 204 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan antara fakta investigasi media dan keterangan resmi APH sehingga masyarakat menanti langkah tegas kepolisian dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Pakis.








