Kabupaten Malang – Lebih dari setahun berlalu sejak penggerebekan dugaan jaringan produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Kabupaten Malang, namun nasib perkara tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pada 23 Maret 2025, aparat Polsek Gedangan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan distribusi obat-obatan tanpa izin edar di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan bersama ratusan renteng obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar.
Namun hanya lima hari setelah penggerebekan, tepatnya pada 28 Maret 2025, kedua terduga pelaku diketahui sudah tidak lagi berada dalam tahanan. Saat itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keduanya memperoleh penangguhan penahanan.
Meski demikian, hingga pertengahan 2026, perkembangan perkara tersebut nyaris tidak terdengar lagi di ruang publik. Tidak ada informasi yang diketahui masyarakat mengenai status penyidikan, pelimpahan berkas perkara, maupun proses hukum lanjutan terhadap para terduga pelaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum, terutama karena kasus tersebut sempat menyita perhatian publik di wilayah Malang Selatan.
Kini, sorotan kembali mengarah ke Polsek Gedangan setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gedangan.
Ironisnya, dugaan aktivitas tersebut mencuat hanya sehari setelah AKP Sumantri Wibisono, SH resmi menjabat sebagai Kapolsek Gedangan pada 15 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pertambangan yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di Dusun Sumber Pelus, Desa Sindurejo, diduga berpindah lokasi pada 16 Juni 2026. Aktivitas tersebut kini disebut berlangsung di kawasan sebelah selatan Pasar Gedangan, tepatnya di depan Balai Desa Pagutan.
Sejumlah sumber menyebut pengelola kegiatan tersebut diduga masih orang yang sama, yakni seorang pria berinisial HN.
Meski disebut sebagai pemain baru di sektor pertambangan, HN dinilai cukup berani menjalankan aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Bahkan, menurut informasi yang diterima media, material hasil galian diduga diperjualbelikan secara komersial.
Selain persoalan legalitas tambang, muncul pula dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat. Tak hanya itu, operator alat berat yang bekerja di lokasi juga diduga belum memiliki sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pengoperasian pesawat angkat dan angkut sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, Kapolsek Gedangan AKP Sumantri Wibisono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas itu disebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lahan.
“Ini hasil Pulbaket dimanfaatkan untuk pribadi yang punya lahan,” ujarnya.
Namun setelah menerima informasi tambahan dari awak media bahwa material hasil tambang diduga diperjualbelikan dan pengelolanya diduga sama dengan aktivitas yang sebelumnya beroperasi di Desa Sindurejo, Kapolsek menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Baik kalau begitu terima kasih infonya. Kami gali lagi informasi. Mohon waktu,” kata AKP Sumantri Wibisono.
Bagi sebagian warga, respons tersebut menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Kapolsek yang baru. Masyarakat berharap penanganan dugaan pertambangan ilegal dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus menjawab keraguan publik yang masih tersisa dari penanganan kasus obat-obatan ilegal tahun lalu.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum, publik kini menunggu apakah dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut akan berujung pada penindakan hukum yang nyata, atau justru menjadi kasus lain yang perlahan menghilang dari perhatian publik tanpa kejelasan penyelesaian.








