Investigasitimes.com, Koltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akan memberlakukan jenis pajak baru di wonua sorume itu mulai tahun 2024 ini.
Adapun jenis pajak baru yang dimaksud yakni pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.
Kepala Bapenda Koltim, Rismanto Runda mengatakan, bahwa dasar dari penambahan tiga jenis mata pajak baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor:01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Untuk besaran pajak MBLB mencapai 10 persen, pajak air tanah juga sebesar 10 persen, dan pajak sarang burung walet mencapai 2 persen.
“Sebetulnya untuk sarang burung walet itu sesuai undang-undang dikenakan pajak sebesar 10 persen. Akan tetapi, karena kita baru memulainya, maka pada langkah awal ini kita hanya mewajibkan 2 persen. Dan itu (pajak 2 persen) sudah disetujui oleh DPRD,” kata Rismanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024).
Mantan Sekdis BKPSDM ini menjelaskan, pajak MBLB (10%) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Misalnya, tambang galian C (tambang batu, pasir,tanah timbunan).
Pajak air tanah (10%) yang dimaksud ialah pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan, untuk jenis pajak sarang walet (2%) yakni pajak atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik pada habitat alami maupun diluar habitat alami.
“Bagi pajak air tanah yang perlu diketahui hanya berlaku untuk usaha yang menggunakan sumur bor. Contohnya, usaha pencucian kendaraan yang menggunakan sumur bor. Kalau usahanya tersebut menggunakan air PDAM, maka itu tidak akan dipungut pajak. Misalnya juga, usaha air galon isi ulang, atau usaha laundry yang menggunakan sumur bor. Untuk rumah masyarakat yang masih menggunakan sumur bor itu sama sekali tidak dikena pajak,” ungkapnya.
“Kalau pemungutan pajak sarang walet berlaku bagi budidaya walet yang sudah berhasil,” tambah Rismanto.
Sebagai upaya dalam memunculkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta retribusi daerah, maka tiga jenis pajak baru yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Koltim berdasarkan perundang-undangan berlaku, rencananya akan disosialisasikan setelah pelaksanaan pemilu 2024.
Sosialisasi dilakukan oleh tim yang terdiri atas anggota DPRD, Bapenda (selaku tim teknis), bagian hukum dan kemungkinan besar akan melibatkan BPKP sebagai narasumber utama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sementara ini dibuatkan skema guna mengefisiensikan waktu. Apakah diadakan sekali sosialisasi dalam dua wilayah kecamatan terdekat. Artinya, dua kecamatan yang berdekatan digabung dalam satu kali sosialisasi. Contohnya, Kecamatan Aere dan Kecamatan Lambandia, Kecamatan Tirawuta dan Kecamatan Loea, Kecamatan Poli-polia dan Kecamatan Dangia, Kecamatan Uluiwo-Ueesi, dan seterusnya. Sebab, yang diundang hanya untuk calon wajib pajak dari kalangan pengusaha saja serta kepala desa,lurah ataupun camat,” ujar Rismanto.
Rismanto menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Bapenda sebagai leading sektor bakal berupaya semaksimal mungkin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari sektor pajak dan retribusi. Peningkatan itu dapat tercapai dengan peran serta masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang sadar akan kewajiban untuk membayar pajak.
“Harapan kita kepada masyarakat yang terkena wajib pajak agar bisa berpartisipasi (kesadaran) membayar pajak, sehingga PAD kita bisa meningkat. Toh, akhirnya PAD yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) akan dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta dipergunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur,” tutupnya.









