Tahun 2026, Pemdes Putemata Buka JUT 250 Meter Hubungkan Dusun I dan II

Kabupaten Koltim – Pemerintah Desa Putemata mulai merealisasikan sejumlah program pembangunan yang sebelumnya telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025.

Salah satu program yang telah terealisasi adalah pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang kurang lebih 250 meter yang menghubungkan batas Dusun I dan Dusun II.

Pembukaan akses tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, khususnya para petani dalam mengangkut hasil produksi dari kawasan pertanian menuju permukiman maupun titik pemasaran.

Selain pembukaan JUT, pemerintah desa juga akan melaksanakan sejumlah agenda lainnya yang kini masih menunggu proses pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahap berikutnya.

Diantaranya, kegiatan clearing atau pembersihan jalan di seluruh dusun. Khusus untuk Dusun III nantinya akan terdapat kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

Lagi-lagi seluruh agenda tersebut merupakan program yang telah direncanakan melalui Musdes pada 2025 lalu.

“Anggaran DD kami yang baru keluar baru tahap pertama. Tahap duanya belum, sementara dalam kepengurusan,” demikian disampaikan Kades Putemata, Nyoman Yasa melalui Sekdesnya, Eko Budi Utomo.

Tahun 2026, Desa Putemata memperoleh alokasi Dana Desa sekitar Rp280 juta.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah desa dituntut menyusun skala prioritas agar program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tetap dapat berjalan.

Di sisi lain, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga telah berjalan selama dua triwulan. Tahun ini terdapat 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan tersebut.

Jumlah penerima itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025.

Pada tahun sebelumnya, penerima BLT Desa Putemata tercatat sebanyak 25 KPM.
Tidak hanya jumlah penerima yang berubah, besaran bantuan yang diterima masyarakat juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya penerima mendapatkan Rp300 ribu per orang setiap bulan, tahun ini nominal tersebut menjadi Rp200 ribu per bulan.

Perubahan jumlah KPM dan besaran bantuan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian dalam pengalokasian Dana Desa berdasarkan ketentuan dan hasil pendataan penerima yang dilakukan pemerintah desa Putemata.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *