Ironi Aset Dinas Kearsipan & Perpustakaan Koltim: Hilux Box untuk Layanan Masyarakat Justru Masih Dikuasai Mantan Kadis

Kabupaten Koltim – Persoalan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, satu unit mobil Toyota Hilux Box milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang diperuntukkan sebagai kendaraan layanan perpustakaan keliling, hingga kini belum dikembalikan ke instansi yang bersangkutan.

Ironisnya, kendaraan yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan literasi kepada masyarakat tersebut justru dilaporkan masih berada dalam penguasaan mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Maryono.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut saat ini berada di Desa Kesio, Kecamatan Lalolae. Padahal, keberadaan mobil layanan itu sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pelayanan perpustakaan di tengah masyarakat.

Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim, Parenreng, menjelaskan bahwa mobil baca tersebut merupakan bantuan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui APBN tahun 2023.

Saat dirinya mulai bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, kendaraan itu memang sudah tersedia dan pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Namun, belakangan kendaraan itu tidak lagi dapat digunakan oleh pihak dinas, karena masih berada dalam penguasaan mantan kepala dinas sebelumnya.

“Sejak saya ditugaskan di perpustakaan, saya sering melihat mobil itu terparkir di kantor. Bahkan, pernah digunakan untuk pelayanan. Cuma akhir-akhir ini sudah tidak bisa digunakan lagi karena dalam penguasaan mantan kadis lama,” ungkap Parenreng.

Menurutnya, sejak ditunjuk sebagai Plt pula, dirinya sudah berulang kali mengingatkan mantan pimpinannya agar kendaraan tersebut dikembalikan karena dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Komunikasi dilakukan, baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan secara langsung. Namun, jawaban yang diterimanya sejauh ini belum mengalami perubahan.

“Entah apakah beliau belum punya kesempatan untuk mengembalikan atau bagaimana! Yang jelasnya saya sudah pernah sampaikan. Pak Kadis, mobil itu kan mau dipakai untuk pelayanan. Dia bilang, saya pakai dulu,” tuturnya.

Parenreng mengaku tidak mengetahui secara persis untuk kepentingan apa kendaraan tersebut saat ini digunakan (diluar peruntukannya).

Dirinya berpandangan, secara prosedural, setiap pejabat atau ASN yang tidak lagi menduduki jabatan, berpindah instansi, terlebih memasuki masa pensiun, semestinya mengembalikan seluruh fasilitas dan aset daerah yang sebelumnya melekat pada jabatan maupun tugasnya.

Sebab, kendaraan dinas bukan merupakan hak milik pribadi, melainkan fasilitas yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.

“Yang jelas, ketika seorang ASN meninggalkan satu instansi atau sudah tidak menjabat di tempat tersebut, ataupun pensiun, maka semua aset yang melekat pada jabatannya sebelumnya harus dikembalikan kepada daerah. Kan itu sifatnya hanya pinjam pakai,” tegasnya.

Parenreng juga menyatakan, jika persoalan ini telah disampaikan dan diserahkannya kepada pimpinan daerah maupun pihak yang berwenang menangani penertiban aset agar kendaraan tersebut dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.

Untuk sementara, pelayanan perpustakaan masih dapat berjalan dengan memanfaatkan satu unit kendaraan lainnya dari dua mobil pelayanan yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, Maryono belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait alasan kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

Persoalan kendaraan dinas (randis) ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi dan penertiban aset.

Kendaraan yang bersumber dari anggaran negara maupun bantuan pemerintah semestinya tetap berada dalam pengelolaan instansi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Jangan sampai aset yang sejatinya disediakan untuk kepentingan pelayanan publik justru tidak dapat difungsikan karena masih berada dalam “penguasaan” pihak yang tidak lagi menjalankan tugas pada instansi tersebut.

Aset daerah harus kembali pada tempat dan fungsi semestinya, mendukung pelayanan masyarakat, bukan sekedar tercatat dalam administrasi, sementara keberadaan dan manfaatnya justru tidak dapat dirasakan oleh publik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *