Soal Khabar Kapus Tinondo Di non job? BKPSDM Menunggu Hasil Pemeriksaan Bawaslu Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur, Ruslan SE, menampik khabar (isu) tentang Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain dibebastugaskan sementara (di non job) dari jabatannya.

Sampai saat ini, Sulkarnain masih tercatat sebagai pimpinan tertinggi di Puskesmas Tinondo.

Saat ditanya, apakah tugas dan fungsi (tupoksi ) Sulkarnain selaku Kapus masih tetap dijalankan, kendatipun saat ini sedang ada proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis?

Ruslan menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu terhadap yang bersangkutan sebagai dasar keputusan pemberhentian sementara.

“Semoga besok Senin kami sudah dapatkan langsung diambil langkah-langkah kepegawaian. Infonya kemarin sudah diperiksa,”kata Ruslan

Ditanyakan pula tentang adanya rekomendasi awal yang pernah diteruskan Bawaslu ke BKN atas dugaan keterlibatan Sulkarnain dalam politik praktis?

Ruslan menyebutkan, jika sampai dengan hari ini rekomendasi dari BKN belum ada (belum turun). Dan, jika sudah ada rekomendasi dari BKN, maka Majelis Kode Etik akan segera mengambil keputusan berdasarkan isi rekomendasi, paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Namun, apakah keputusan majelis kode etik nantinya dapat berpotensi untuk menonaktifkan sementara Sulkarnain ? Dengan jelas, Ruslan menyatakan, sangat mungkin, tergantung isi rekomendasi BKN.

Disisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Koltim, Ir Ari Sismanto tanggal 22 Oktober 2024 telah mengeluarkan sebuah surat edaran bernomor: 800.1.6/3288/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN Lingkup Pemda Kabupaten Kolaka Timur dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.

Pada poin 2 (dalam surat edaran), jika ASN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam point nomor 1, diberikan sanksi sebagai berikut:

a. Jika pelanggarannya berdampak pada unit kerja diberikan sanksi kode etik berupa sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka

b. Jika pelanggarannya berdampak pada instansi pemerintah kabupaten Kolaka Timur, diberikan sanksi hukum disiplin sedang berupa:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan (1 tahun)

Ketentuan ini berlaku apabila Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sudah ada. Jika ketentuan yang dimaksud belum ada penjatuhan hukuman disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

c. Jika pelanggarannya berdampak pada negara diberikan sanksi disiplin hukuman berat berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *