Siap-siap, Pemilih “Siluman” Dipanggil Penyidik Polsek Ladongi

Investigasitimes.com, Koltim – Delapan orang pemilih yang diduga kuat sebagai pemilih “siluman” yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkades Pembeyoha kini menjadi atensi kepolisian sektor Ladongi.

Mereka akan segera dipanggil penyidik guna memberikan keterangan seputar terdaftarnya sebagai pemilih pilkades Desa Pembeyoha (sesuai DPT).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil verifikasi sistem aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim belum lama ini bahwa
delapan nama yang menjadi bagian dari sengketa pilkades Pembeyoha itu memang bukan berasal dari Desa Pembeyoha, melainkan berasal dari Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia, Kelurahan Atula dan Kelurahan Ladongi.

Verifikasi yang pernah dilakukan itu disaksikan langsung oleh Ketua PPKD Pembeyoha, kedua saksi dari masing-masing calon, wakil ketuw BPD Pembeyoha,serta perwakilan dari Dukcapil sendiri. Bahkan, hasil verifikasi juga sempat disampaikan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pilkades Pembeyoha, di aula Polres Koltim.

Informasi rencana pemeriksaan ke-8 pemilih “siluman” ini diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim pihak Polsek Ladongi kepada pelapor, Johan Jafar (26 Januari 2023).

Didalam surat itu penyidik menyampaikan bahwa enam orang PPKD Pembeyoha telah diambil keterangannya. Dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil 8 orang nama yang ada dalam DPT yang menjadi bagian dari obyek perkara. Serta akan bersurat ke Kepala Dukcapil Koltim untuk menunjuk sebagai saksi ahli dibidang kependudukan.

Sementara itu, sebelumnya tim advokat Johan Jafar bernama Irwansyah SH. L. MM mengatakan, bukti kuat adanya pemalsuan dokumen kependudukan atau identitas itu didasari oleh hasil verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim. Serta berita acara hasil musyawarah penyelesaian sengketa pilkades Pembeyoha, di aula kantor Polres pada Selasa (17/1/2023).

Irwansyah berpendapat, tindakan PPKD Pembeyoha maupun 8 pemilih siluman sangat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dan juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93-94 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *