Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim –
Polemik aktivitas pertambangan nikel PT Toshida Indonesia sepanjang tahun 2025 terus menjadi sorotan tajam publik.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara ini terjerat berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang belum kunjung tuntas.
Dari penyegelan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), desakan audit dari ASPETI, hingga demonstrasi besar di Jakarta yang kesemuanya semakin menambah panjang daftar polemik yang membayangi nama PT Toshida Indonesia sepanjang tahun ini.
Awal kisruh bermula pada 25 September 2025, ketika Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto secara resmi memasang plang penyegelan di wilayah IUP PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Plang itu menjadi tanda bahwa aktivitas tambang di area tersebut harus dihentikan sepenuhnya.
Namun, pasca penyegelan, aktivitas tambang diduga masih terus berjalan.
Di Kabupaten Kolaka Timur, tepatnya di Desa Taore, Kecamatan Aere, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang disebut mencapai luas sekitar 13 hektar.
Temuan ini memicu keprihatinan dan memaksa Pemerintah Kabupaten Koltim turun tangan.
Sebagai langkah awal, Pemda Koltim melakukan koordinasi dengan mengundang pihak PT Toshida Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pertemuan pertama, pihak perusahaan hanya diwakili oleh Fajar, salah satu perwakilan lapangan.
Namun, Fajar datang tanpa membawa data teknis maupun dokumen yang diharapkan oleh Pemda Koltim.
Pada pertemuan itu, Fajar sempat menyatakan, seyogyanya General Manager bernama Umar hendak menghadiri pertemuan. Namun, dalam perjalanan Umar mendadak dipanggil oleh pihak Kejaksaan.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kejaksaan mana yang dimaksud, apakah Kejaksaan Negeri, Kejati Sultra, atau Kejaksaan Agung RI.
Karena belum ada kesepakatan dalam pertemuan dengan Pemda Koltim ketika itu, maka pertemuan lanjutan dijadwalkan kembali pada minggu depannya.
Pemda Koltim mengharapkan agar manajemen PT Toshida dapat hadir membawa data resmi yang diminta.
Sayangnya, pada pertemuan kedua, tak satu pun perwakilan manajemen PT Toshida Indonesia hadir.
Ketidakhadiran tersebut hanya digantikan dengan sepucuk surat pemberitahuan resmi yang dikirim kepada Pemda Koltim.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan alasan administratif terkait ketidakhadiran mereka, namun tidak memberikan penjelasan substansial terkait aktivitas tambang yang terjadi di lapangan.
Ketidakhadiran pihak PT Toshida dalam rapat koordinasi itu pula menimbulkan kekecewaan di kalangan pejabat daerah Koltim.
Beberapa pihak menilai perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan polemik secara terbuka. Padahal, pertemuan itu diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas status aktivitas penambangan yang terdeteksi di Desa Taore dan mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak lama berselang, Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) angkat bicara. Mereka secara terbuka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemda Koltim melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Toshida Indonesia.
ASPETI menilai bahwa indikasi pelanggaran IPPKH dan aktivitas pasca penyegelan oleh Satgas PKH menunjukkan lemahnya pengawasan dan lemahnya komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.
Desakan ASPETI itu memperluas skala persoalan hingga ke tingkat nasional.
Belum reda dengan desakan ASPETI, gelombang reaksi publik kembali memuncak jelang akhir Oktober 2025.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa Peduli Pertambangan menggelar demonstrasi, pada Kamis (30/10/2025) di Jakarta.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Kejagung menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, termasuk memeriksa dan menangkap pimpinan PT Toshida Indonesia serta PT Arum Mining Mineral yang diduga terlibat dalam operasi pasca penyegelan lahan tambang.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat bahwa PT Toshida Indonesia masih melakukan kegiatan penambangan dan bahkan menjual ore nikel yang sudah berstatus sebagai barang sitaan negara.
Massa aksi menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan otoritas negara.
Koordinator aksi, Akbar Rasyid, menyebut tindakan tersebut sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pimpinan PT Toshida Indonesia dan PT Arum Mining Mineral harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi mereka keberanian beroperasi kembali setelah penyegelan resmi oleh Satgas PKH? Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika ada perusahaan yang kebal hukum, maka penegakan hukum di negeri ini patut dipertanyakan,” tegas Akbar dalam orasinya.
Massa demonstrasi juga mendesak Kejagung untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI guna mencabut seluruh izin operasional kedua perusahaan tersebut.
Mereka menilai, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang merusak hutan lindung dan merugikan negara.
“Kejagung harus menunjukkan keberanian politik dan moral. Cabut izin mereka, periksa pemimpinnya, dan hentikan praktik kotor perdagangan ore ilegal di atas lahan yang sudah menjadi barang bukti negara,” tambah Akbar.
Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pemasangan plang Satgas PKH di Kolaka, aktivitas penambangan di Koltim yang mencapai 13 hektar, koordinasi yang gagal dengan Pemda Koltim, desakan audit oleh ASPETI, hingga demonstrasi di Jakarta, seakan menggambarkan betapa peliknya persoalan tambang PT Toshida Indonesia sepanjang tahun 2025.
Polemik ini telah meluas melampaui isu lingkungan semata, menjadi ujian besar bagi integritas pemerintah daerah, keberanian aparat penegak hukum, dan komitmen nasional terhadap tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.
Publik hanya mampu menanti, apakah negara akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru kembali membiarkan perusahaan tambang besar melangkah di atas aturan tanpa rasa takut.









