Plt Bupati Azis Disarankan Lakukan Reformasi Birokrasi, Pengamat Politik: Utamakan Berbasis Kinerja bukan Tipikal “Penjilat” atau “ABS”

Najib Husein

Investigasitimes.com, Koltim – Pelaksana tugas (Plt) Bupati sekaligus Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) definitif, Abdul Azis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi di tubuh birokrasi yang ada saat ini.

Menurut salah seorang pengamat politik Sulawesi Tenggara (Sultra), Najib Husein mengatakan, kewenangan Abdul Azis dapat mengawalinya dengan penempatan birokrasi hasil seleksi assesmen yang dilakukan sebelumnya. Atau pula dapat dimulai dengan melakukan job fit, setelah itu boleh melakukan lelang jabatan terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas.

“Sebaiknya pa Azis melakukan evaluasi internal dan selanjutnya melakukan job fit. Penyegaran atau reformasi dibirokrasi wajib dilakukan. Kalau bisa dimulai dari awal menjalankan roda pemerintahan,” kata Najib Husein melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/9/2022).

Dalam menata struktur birokrasi, Najib menyarankan Azis agar melakukannya sesuai dengan prinsip the right man the right place. Artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dimilikinya. Bukan pendekatan pada tahap suka atau tidak suka.

Masukan lain disampaikan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini adalah tentang pejabat tipekal “Asal Bapak Senai (ABS)” harus dihilangkan oleh Azis. Sebab, kehadiran Azis di Koltim adalah sebagai sosok yang netral.

“Gambaran birokrasi kita selama ini senang menjilat. Bukan berbasis kinerja, dan apabila menempatkan posisi pejabat dengan tipikal seperti itu (penjilat atau ABS) maka bupati akan bekerja dalam bayang-bayang kegagalan. Karena pejabat yang ditempatkan merupakan virus di tubuh birokrasi yang dibangunnya,” tutur Najib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *