Investigasitimes.com, Koltim – Seperti disepakati pada, Senin (16/1/2023) bahwa setelah verifikasi maka akan dilaksanakan musyawarah kembali di aula kantor Polres Koltim pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Musyawarah dihadiri panitia pilkades tingkat kabupaten, Kabag OPS Polres Koltim, Plt Kepala Dukcapil, PPKD Pembeyoha, masing-masing cakades, saksi serta BPD Pembeyoha.
Tersebutlah dalam musyawarah, kedelapan orang pemilih “siluman” yang ada dalam DPT Pembeyoha, enam diantaranya tidak menyalurkan hak pilih, sedangkan dua orang lainnya yakni Rudini dan Jumriana (warga Desa Mokupa) ikut menyalurkan hak pilihnya.
Walau terdapat delapan nama pemilih “siluman” akan tetapi hal itu dianggap tidak dapat mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pembeyoha.
Dalam berita acara yang disepakati bersama bahwa hasil verifikasi yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim dan dengan mempertimbangkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup Koltim Nomor 27 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda Kabupaten Koltim nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa pada pasal 54.

“Dua orang pemilih yang ada dalam DPT pilkades Pembeyoha, yang telah pindah penduduk berdasarkan hasil verifikasi dari Dukcapil dan datang menyalurkan hal pilihnya terbukti tidak mempengaruhi hasil pemilihan serta tidak membatalkan pemilihan yang telah dilaksanakan,” demikian bunyi berita acara musyawarahnya.
Sekedar diketahui, pilkades Pembeyoha diikuti oleh dua kandidat. Nomor 1,Firdaus sekaligus petahana serta kandidat nomor urut 2, Johan Jafar. Firdaus memperoleh sebanyak 90 suara sedang Johan Jafar memperoleh 55 suara. Terdapat selisih 40 suara.
Jumlah DPT yang tercatat di pilkades Pembeyoha sebanyak 166 orang. Jumlah ini meningkat drastis dari DPT KPU pilkada 2020. Yang mana jumlah DPT (versi pilkada KPU Koltim), wajib pilih desa Pembeyoha hanya mencapai 108 orang. Artinya,terdapat 58 orang pemilih tambahan.
Data pemilih tambahan itu kemudian disengketakan oleh cakades Johan Jafar.
Dan setelah diverifikasi, ternyata 50 pemilih (dari 58 orang) dianggap sah sebagai warga Desa Pembeyoha. Sedangkan delapan pemilih lainnya terbukti berasal dari luar Desa Pembeyoha (siluman).
Ke-50 pemilih yang dianggap sah itu, sebelumnya tercatat sebagai warga dari desa/kelurahan tetangga Desa Pembeyoha yang kebetulan tidak sedang melaksanakan pemilihan.









