Investigasitimes.com, Koltim – Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain akan segera dibebastugaskan dari jabatannya. Artinya, Sulkarnain tak mempunyai lagi tanggung jawab atas tugas-tugasnya sebagai Kapus saat ini.
Keputusan tersebut keluar pasca adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan keterlibatan Sulkarnain dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur, Ruslan, SE mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan administrasi untuk membebastugaskan sementara Sulkarnain sebagai Kapus Tinondo.
“Pembebastugasan sejak Senin depan, setelah Pjs Bupati tiba di Koltim, kami serahkan surat keputusannya untuk ditandatangani,” kata Ruslan, Rabu (6/11/2024).
Terkait siapa yang bakal menggantikan posisi Sulkarnain belum diketahui oleh Ruslan.
“Terkait siapa gantinya kita menunggu,” ucapnya.
“Harapan kami apalagi baru-baru ini sudah disaksikan langsung oleh Forkopimda, juga sampai pada penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN. Mudah-mudahan apa yang sudah disepakati tersebut bisa dipatuhi oleh semua ASN di Koltim. Apalagi aturan kan jelas larangan bagi ASN. Ada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” sambungnya.
Dalam kesempatan wawancara sebelumnya, Pjs Bupati Koltim, Ir Ari Sismanto mengungkapkan, untuk permasalahan Kapus Tinondo, Sulkarnain masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan juga rekomendasi dari BKN.
“Masalah Kapus Tinondo (Sulkarnain) sementara berproses di Bawaslu. Sudah diklarifikasi oleh pihak Gakkumdu. Kita tunggu saja rekomendasi dari BKN seperti apa. Saya selaku pembina kepegawaian saya serahkan kepada pihak Bawaslu,” ujar Pjs Bupati Ari Sismanto, pada Senin (28/10/2024), di kantornya
Buat diketahui pula, Kapus Tinondo, Sulkarnain selaku ASN diduga kuat tidak netral pada moment Pilkada Koltim tahun 2024. Bawaslu Koltim telah dua kali menangani perkara ketidaknetralan Sulkarnain. Pertama, soal fotonya bersama staf dimasa deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Azis-Yosep (ASMARA) di KPUD. Kedua, juga masih menyangkut soal fotonya yang sedang berada di rumah atau posko Azis-Yosep, di Kecamatan Lambandia.
Dan untuk perkara foto di posko ASMARA tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sulkarnain pun telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilihan. Ia dijerat pasal 188 ayat (1) junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.