Tiga ASN Koltim yang Tidak Netral di Pilkada Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah mengetahui (menerima) keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait rekomendasi atau keputusan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kusram Marolli, Kepala SDN 1 Mulya Jaya, Katiman (ralat bukan Kepala SDN 1 Dangia), serta Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa STTP MSi mengatakan, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BKN terhadap tiga ASN Koltim telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera diproses.

“Saya sebagai Ketua Tim Majelis Sidang Kode Etik mengupayakan segera melaksanakan sidang disiplin sebelum batas waktu yang diberikan,” kata Iqbal Tongasa.

Sebagai “Jenderal ASN”, Iqbal sangat menyayangkan atas adanya ASN Koltim yang melibatkan diri terlalu jauh dalam politik praktis dalam hal ini pemilih kepala daerah secara serentak tahun 2024. Sementara, aturan begitu sangat jelas mengenai larangan bagi ASN untuk terlibat politik praktis.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan SE menyampaikan, bahwa pihaknya sejak hari ini akan melakukan persiapan administrasi terkait sidang disiplin.

“Karena kami diberi waktu hanya 14 hari kerja untuk memutuskan. Hasil daripada sidang kode etik disiplin nantinya akan disampaikan kepada BKN,” ujar Ruslan di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan, dalam sidang kode etik nantinya, yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Sekda Koltim, Wakilnya adalah Inspektur, dan Sekertaris dari BKPSDM. Untuk anggota Majelis Kode Etik yakni Kabag Organisasi,Kabag Hukum, dan para Asisten.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *