Ramai Wacana 10–14 Hari Kerja, Benarkah Usulan Pelantikan Pejabat Koltim Bisa Langsung ke Mendagri?

Kabupaten Koltim – Wacana mengenai adanya batas waktu 10 hingga 14 hari kerja dalam proses persetujuan pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan, apabila dalam rentang waktu tersebut belum ada keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, apakah Pemerintah Kabupaten Koltim dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)?.

Perbincangan ini muncul di tengah proses penataan birokrasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Koltim di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Yosep Sahaka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, mengungkapkan bahwa usulan persetujuan pelantikan pejabat hasil job fit dan manajemen talenta telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Senin lalu.

Ruslan menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan Gubernur Sultra, tahapan berikutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.

Artinya, hingga kini usulan tersebut masih berada pada tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi dan belum dapat melangkah ke Kemendagri sebelum adanya persetujuan Gubernur.

Menanggapi berkembangnya wacana batas waktu 10–14 hari kerja, regulasi yang berlaku tidak memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk melangkahi tahapan tersebut.

Seorang Plt kepala daerah tetap wajib mengikuti mekanisme berjenjang dan tidak dapat langsung meminta persetujuan kepada Mendagri tanpa melalui rekomendasi atau persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berada di bawah koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Olehnya karena itu, seluruh proses mutasi, rotasi, maupun pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Plt kepala daerah harus melalui tahapan administrasi tersebut.

Adapun rentang waktu 10 hingga 14 hari kerja yang saat ini ramai diperbincangkan lebih dipahami sebagai target pelayanan atau estimasi proses administrasi dalam penanganan suatu usulan.

Ketentuan tersebut tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk mengabaikan tahapan di tingkat provinsi apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada keputusan.

Dan manakala proses persetujuan di tingkat Pemerintah Provinsi membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, langkah yang paling tepat dilakukan bukanlah melompati tahapan administrasi, melainkan memperkuat koordinasi antar lembaga.

Pemerintah Kabupaten Koltim melalui BKPSDM dapat terus berkoordinasi secara intensif dengan BKD maupun Biro Pemerintahan Provinsi Sultra untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan tidak ada kekurangan yang dapat menghambat proses verifikasi.

Selain itu, Pemkab Koltim juga dapat meminta fasilitasi kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pendampingan administratif, sekaligus memantau perkembangan usulan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri apabila berkas telah memasuki tahapan di kementerian.

Langkah-langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan mengambil jalan pintas atau bypass yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, proses pelantikan pejabat hasil job fit dan manajemen talenta akan memiliki kepastian hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa administrasi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sampai dengan hari ini, Selasa (7/7/2026) wartawan Investigasitimes.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, mengenai perkembangan usulan persetujuan yang telah diajukan ke Gubernur Sultra.

Hasil job fit dan manajemen talenta yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Koltim memang menjadi dasar penting dalam penataan birokrasi. Akan tetapi, legalitas pelantikan pejabat tetap bergantung pada dipenuhinya seluruh tahapan sesuai regulasi. Selama persetujuan Gubernur Sultra belum terbit, usulan pelantikan belum dapat berlanjut ke meja Menteri Dalam Negeri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *