Ponorogo – Praktik perjudian yang selama ini beroperasi senyap di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, menggelar operasi penindakan pada Jumat (9/1/2026) dan mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai jenis perjudian, mulai dari judi online, dadu, hingga sabung ayam.
Pengungkapan ini sekaligus menepis anggapan bahwa praktik perjudian di wilayah pedesaan sulit tersentuh hukum. Selama berbulan-bulan, aktivitas tersebut disebut berjalan tertutup dan berpindah-pindah lokasi, memanfaatkan minimnya pengawasan serta lokasi terpencil di pinggiran kota.
Sumber kepolisian menyebutkan, operasi ini digelar menyusul derasnya laporan warga yang resah. Perjudian dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memicu konflik sosial dan keresahan di lingkungan sekitar.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan yang sebelumnya telah masuk dalam radar pemetaan kepolisian.
“Kami melakukan penindakan di sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi lokasi perjudian. Dari hasil operasi tersebut, 12 orang pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak akhir 2025. Para pelaku diduga sengaja mengatur pola bermain secara tertutup, bahkan mengubah lokasi secara berkala guna menghindari pantauan aparat.
Situasi paling menegangkan terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam. Begitu menyadari kehadiran petugas, sejumlah pelaku panik dan mencoba melarikan diri melalui area persawahan dan permukiman warga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.
“Memang ada yang berusaha kabur, tetapi seluruhnya berhasil kami tangkap,” tegas AKP Imam.
Data yang dihimpun menunjukkan, empat tersangka berasal dari Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan rentang usia 33 hingga 74 tahun, masing-masing berinisial K, S, P, SK, DK, SL, SEK, dan FA. Rentang usia yang lebar ini mengindikasikan bahwa praktik perjudian telah melibatkan berbagai kelompok umur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, perlengkapan permainan dadu, hingga peralatan sabung ayam. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan, penyedia fasilitas, maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik perjudian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya. Penindakan akan terus kami lakukan,” pungkas AKP Imam.
Saat ini, ke-12 tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)









