Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengencangkan langkah pemberantasan perjudian daring (judi online/judol) yang dinilai berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional. Hingga Desember 2025, OJK telah meminta perbankan memblokir sebanyak 31.382 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.392 rekening. Artinya, dalam waktu kurang dari satu bulan, terdapat penambahan 990 rekening yang harus dibekukan karena terindikasi terkait aktivitas judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memutus aliran dana perjudian daring yang kian masif dan terorganisasi.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan setelah OJK menerima data rekening yang terindikasi judi daring dari Komdigi. Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui koordinasi dengan perbankan untuk memastikan kesesuaian identitas pemilik rekening.
Dalam prosesnya, bank diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kecocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD).
EDD atau uji tuntas lanjutan merupakan mekanisme pengawasan ketat yang digunakan perbankan untuk menelusuri transaksi mencurigakan secara lebih mendalam, termasuk pola aliran dana, frekuensi transaksi, dan keterkaitan dengan jaringan tertentu.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik penyamaran rekening, penggunaan rekening orang lain (rekening nominee), hingga pemanfaatan rekening dormant yang kerap digunakan jaringan judi daring untuk menghindari deteksi.
OJK menegaskan, upaya pemberantasan judi daring tidak hanya berfokus pada pemblokiran rekening, tetapi juga penguatan pengawasan sistem perbankan agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana perputaran dana ilegal.
Dengan tren peningkatan jumlah rekening yang diblokir, OJK mengingatkan perbankan agar terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.









