Kabupaten Koltim – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) lahir dari sebuah harapan besar. Ketika resmi menjadi daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, pemekaran bukan sekedar perubahan batas wilayah administratif.
Di balik lahirnya daerah baru itu terdapat harapan masyarakat agar pelayanan pemerintahan semakin dekat, pembangunan semakin merata, perekonomian tumbuh dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Sejak 2013, Koltim kemudian menjalani perjalanan panjang sebagai daerah otonom. Pemerintahan dibangun dari awal, perangkat daerah berkembang, birokrasi bertambah, APBD semakin menjadi instrumen utama pembangunan dan berbagai program mulai diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Perjalanan itu tentu tidak selalu berjalan mulus.
Selama lebih dari satu dekade, Koltim juga menghadapi berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Beberapa pejabat pernah tersandung perkara korupsi dan harus berhadapan dengan proses hukum. Ada perkara yang telah berujung pada putusan pengadilan, ada pula yang proses hukumnya berlangsung pada periode berikutnya.
Serangkaian catatan perjalanan itu tentu bukan untuk menggeneralisasi bahwa pemerintahan Koltim adalah pemerintahan yang “korup”.
Tidak pula menjadikan masa lalu sebagai alat untuk terus menyudutkan orang-orang yang pernah berada dalam pemerintahan. Justru dari catatan “dosa masa lalu” itulah pemerintah hari ini dapat belajar.
Sebuah daerah yang ingin maju tidak boleh menutup mata terhadap sejarahnya. Dan sejarah (masa lalu) itu kedudukannya adalah sebagai guru.
Pada fase awal setelah pemekaran, tantangan terbesar Koltim adalah membangun fondasi pemerintahan. Infrastruktur pemerintahan harus tersedia, organisasi perangkat daerah dibentuk, aparatur ditempatkan dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat harus mulai dijawab.
Seiring berjalannya waktu, tantangan tersebut berkembang. Anggaran semakin besar, proyek pembangunan semakin banyak dan kewenangan pemerintah daerah semakin luas. Pada titik ini kebutuhan terhadap pengawasan, transparansi dan integritas birokrasi menjadi sangat penting.
Semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah, semakin besar pula potensi persoalan apabila sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik.
Catatan sejumlah pejabat yang pernah tersandung perkara korupsi di Koltim harus “dibaca” dalam kerangka tersebut.
Bukan kemudian guna melihat siapa yang dihukum, berapa besar anggarannya atau bagaimana perkara itu berakhir, tetapi melihat apa yang sebenarnya dapat dipelajari pemerintah dari setiap persoalan tersebut.
Sebab korupsi tidak hanya berbicara tentang kerugian negara. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola, lemahnya pengawasan, potensi intervensi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, konflik kepentingan dan rendahnya integritas dalam menjalankan kewenangan.
Perjalanan Koltim kemudian terus berlangsung melalui beberapa periode kepemimpinan.
Pergantian kepala daerah bukan hanya mengganti orang, namun pergantian kepemimpinan harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem pemerintahan secara menyeluruh.
Sebab mengganti orang tanpa memperbaiki sistem tidak menjamin persoalan lama tidak kembali terjadi.
Inilah yang menjadi pekerjaan besar Koltim memasuki 2026.
Pemerintah daerah tentunya harus mampu menjadikan pengalaman selama 13 tahun sebagai bahan evaluasi. Setiap perkara hukum yang pernah terjadi harus melahirkan pembelajaran. Setiap kelemahan dalam pengelolaan anggaran harus diperbaiki. Setiap potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal.
Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus diperkuat sebagai sistem peringatan dini. Pengawasan tidak boleh baru terasa ketika persoalan sudah menjadi perkara hukum.
Dilain sisi, pihak DPRD juga memiliki tanggung jawab penting melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Pengawasan terhadap APBD tidak cukup dilakukan secara administratif dan seremonial, tetapi harus memastikan bahwa setiap program benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai aturan.
Di dalam birokrasi sendiri, seorang pejabat harus bisa memahami, jabatan bukan sekadar kewenangan. Jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab hukum.
Koltim membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang bekerja karena kedekatan. Membutuhkan pejabat yang memiliki kompetensi sekaligus integritas. Membutuhkan pengawasan yang berani memberikan peringatan sebelum kesalahan berubah menjadi persoalan hukum.
Di sinilah pentingnya menjadikan perjalanan 2013–2026 sebagai ‘cermin’. Koltim sudah cukup lama menjadi daerah otonom. Dan membangun sistem pemerintahan juga merupakan bagian dari pembangunan daerah.
Tahun 2026 ini seharusnya menjadi momentum untuk memulai babak baru. Melahirkan pemerintahan yang lebih bersih, profesional, transparan dan berintegritas.
Pemerintahan tidak cukup hanya berbicara tentang perubahan, tetapi harus menunjukkan perubahan (perbaikan) melalui cara mengelola pemerintahan, menempatkan pejabat, mengawasi anggaran dan mengambil keputusan.
Catatan sejarah masa lalu merupakan mitigasi untuk membangun sistem yang lebih kuat agar kesalahan yang sama tidak diwariskan.









