Praktisi Hukum Singkawang Soroti Pernyataan Wagub Kalbar, Ingatkan Bahaya Narasi yang Sentuh Isu Keutuhan NKRI

Singkawang – Pernyataan pejabat publik yang menyinggung potensi gejolak sosial dan membandingkannya dengan sejarah konflik di Aceh dan Papua mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Singkawang, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.S.I.

Syarifuddin menilai pejabat publik harus memiliki kehati-hatian ekstra dalam menyampaikan pernyataan, terutama ketika menyangkut persoalan sosial, politik, sejarah, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, pernyataan yang mengaitkan kondisi Kalimantan Barat dengan sejarah konflik di Aceh dan Papua berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam di tengah masyarakat. Apalagi, Aceh dan Papua memiliki latar belakang sejarah ketatanegaraan, dinamika politik, serta perjalanan hubungan dengan pemerintah pusat yang berbeda dan sangat kompleks.

“Jangan sampai pernyataan tersebut justru membangun persepsi seolah-olah Kalimantan Barat memiliki potensi persoalan yang sama dengan Aceh maupun Papua. Konteks sejarah dan politik setiap daerah berbeda,” ujar Syarifuddin.

Ia menegaskan, persoalan pemerataan pembangunan, keadilan sosial maupun kesenjangan ekonomi merupakan hal yang sah untuk dikritisi dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kritik terhadap persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor konstitusi serta tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Syarifuddin berpandangan, apabila masih terdapat ketidakadilan atau ketimpangan pembangunan di suatu daerah, maka yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah tata kelola pemerintahan dan kinerja penyelenggara negara.

“Kalau ada persoalan keadilan sosial yang belum terpenuhi, yang harus dievaluasi adalah kinerja pejabat dan tata kelolanya. Jangan kemudian persoalan itu ditarik kepada eksistensi negara atau seolah-olah menjadi persoalan antara daerah dengan NKRI,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ucapan seorang pejabat publik memiliki bobot politik yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan masyarakat biasa. Karena itu, setiap pernyataan yang menyentuh isu sensitif harus mempertimbangkan dampak psikologis maupun politis yang mungkin muncul.

Menurut Syarifuddin, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan efek domino apabila diterima secara berbeda oleh kelompok masyarakat. Terlebih di tengah masyarakat yang memiliki tingkat pemahaman wawasan kebangsaan yang beragam.

“Pernyataan pejabat publik bisa menjadi rujukan masyarakat. Kalau narasi yang disampaikan tidak hati-hati, dikhawatirkan justru memengaruhi cara pandang generasi muda dan kelompok masyarakat yang pemahaman wawasan kebangsaannya masih minim,” katanya.

Ia menilai, menjaga keutuhan NKRI bukan berarti pemerintah harus menutup ruang kritik terhadap ketidakadilan. Sebaliknya, kritik dan tuntutan terhadap pemerataan pembangunan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

“Pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi harus terus diperjuangkan. Tetapi perjuangan itu harus berada dalam kerangka NKRI dan tidak membangun narasi yang berpotensi memunculkan persepsi seolah-olah persoalan daerah berhadapan dengan negara,” jelasnya.

Syarifuddin juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat. Ia menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan langkah klarifikasi dengan memanggil pihak terkait untuk mengetahui secara utuh maksud dan konteks pernyataan yang disampaikan.

“Menurut saya, Kemendagri perlu meminta klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ini penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan komunikasi pejabat publik tetap berada dalam koridor wawasan kebangsaan dan semangat menjaga keutuhan NKRI,” pungkas Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.S.I.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *