Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
Isi Pasal 240 Dan 241 KUHP
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat. Ancaman pidananya menjadi paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan tersebut dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Atas perbuatan tersebut, sebelumnya terdapat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya menjadi paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sama seperti Pasal 240, Pasal 241 juga mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dihina. Aduan tersebut harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Dengan dikabulkannya permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi salah satu keputusan penting MK terkait pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru.






