Investigasitimes.com, Kediri – Kabar mengejutkan dari Pemkab Nganjuk dalam hal ini dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Pengusaha galian tambang di Desa Karangsono Kecamatan Loceret belum memenuhi kewajibannya terkait pajak.
“Sampai sekarang, Jum’at (12/5/2023) pengusaha tambang galian tanah urugan dilahan hutan milik perhutani tepatnya di Desa Karangsono Kecamatan Loceret tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak minerba ke Bappenda Nganjuk,” ucapnya, Jum’at (12/5/2023) siang.
Saat ditanya awak media siapa penambangnya dia mengatakan PT. A (inisial, Red)
“kemarin itu dia datang ke sini sekedar ngomong hanya laporan saja, terus didata sebagai wajib pajak (WP). Dia kan menerima nomer pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang nantinya dijadikan sarana untuk membayar wajib pajak . Jadi mulai beroperasi bulan februari sampai sekarang (mei,red) 2023 ini mereka belum melaksanakan untuk membayar pajak minerba,” terangnya.

Lanjut sumber Bappenda, sesuai SK Gubernur Jatim, besaran pajak galian ada beberapa jenis.
“Adapun pajak minerba nya sebesar 20 persen (20%) dari harga jual masing masing jenis komoditasnya diantaranya, tanah urugan harga per M kubiknya sebesar Rp 20.000,-, tanah SirTu sebesar Rp 25.000,- serta bebatuan sebesar Rp 35.000,-. Itu semua hitungan per M kubik. Contohnya kalau satu truk aturannya boleh angkut 5 kubik tanah urugan maka WB harus setor pajak minerba sebesar 5 kubik dikalikan harga tanah uruk (Rp 20.000,-) dikalikan 20 persen,” terangnya.
Jadi sampai saat ini mereka belum sama sekali melaksanakan tanggung jawabnya ke Pemkab Nganjuk untuk membayar Pajak Minerba. Terkait adanya penjualan komoditas tanah Top Soil yang dijual ke Bandara Kediri dia mengaku kaget.
“Lho..lho…Top Soil (lahan atas) kok dijual…bagaimana ini…itu tidak boleh dijual pak…itu untuk reklamasi nantinya. Kalau kayak begitu maka saya minta “njenengan unggahne AE pak” aku seneng yang nantinya bisa dijadikan pembelajaran yang lain,” pungkasnya (bersambung).









