Bupati Nganjuk Kang Marhaen Akan Segera Tertibkan Galian Tambang Diwilayahnya

Jalan Aspal di Desa Genjeng Sampai Karangsono Loceret Nganjuk Hancur

Investigasitimes.com, Nganjuk – Melihat kondisi jalanan diwilayahnya yang hancur, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi gerah juga. Jalan aspal desa didaerah yang ada kegiatan galian tambang bisa dipastikan hancur. Penyebab hancurnya jalan aspal tersebut disinyalir karena adanya aktifitas tambang, dimana dump truk yang mengangkut hasil tambang berupa tanah urugan, sirtu serta bebatuan melanggar ketentuan dengan cara merubah dimensi bak-nya.

Dari pengamatan awak media di lapangan didapati banyaknya dump truk yang hilir mudik dengan mengangkut hasil tambang dengan merubah dimensi bak-nya, jum’at (12/5/2023) siang.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat dimintai tanggapannya terkait hancurnya jalan aspal di desa Genjeng sampai desa Karangsono kecamatan Loceret mengatakan, akan secepatnya koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami akan sesegera mungkin panggil dinas terkait mulai DisHub SatPol PP Perizinan dan Bappenda. Selanjutnya akan koordinasi sama pihak kepolisian, ucapnya, Senin (15/5/2023) pagi.

“Kalau nggak segera kami bertindak maka jalanan di Nganjuk akan hancur dilewati dump truk galian. Itu dijalan Imam Bonjol dilewati dump truk yang muat tanah urugan, saya juga melihat sendiri muatannya tinggi. Dengan kondisi yang demikian maka DisHub SatPol PP Perizinan dan Bappenda akan segera kami panggil,” terangnya.

Terkait banyaknya pengusaha galian yang tidak tertib dalam membayar pajak dan ada juga yang belum bayar pajak minerba, Bupati yang akrap di sapa Kang Marhaen mengatakan akan memanggil Bappenda.

“Ini kewajiban bagi penambang harus dilaksanakan, kalau nggak bayar pajak dan tidak tertib maka Pemkab yang rugi, jalan dah rusak nunggak pajak lagi,” tegasnya.

Akses Jalan Aspal di Karangsono Loceret Hancur. Rakyat yang Dirugikan

Senada disampaikan oleh nara sumber di Bappenda Nganjuk, bahwa ada saja pengusaha tambang galian yang selalu nunggak untuk bayar pajak minerbanya.

“Bahkan ada yang belum membayar pajak sama sekali,” ungkapnya, Jum’at (12/5/2023).

“Sampai sekarang pengusaha tambang galian tanah urugan dilahan hutan milik perhutani tepatnya di Desa Karangsono Kecamatan Loceret tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak galian ke Bappenda Nganjuk. Kemarin itu dia datang sekedar ngomong hanya laporan saja. Didata sebagai wajib pajak (WP), dia kan menerima wajib pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang nantinya dijadikan sarana dia untuk membayar wajib pajak . Jadi mulai beroperasi bulan februari sampai sekarang (mei) 2023 ini mereka belum melaksanakan untuk membayar pajak,” terangnya.

Lanjut sumber Bappenda, sesuai SK Gubernur Jatim, besaran pajak galian ada beberapa jenis. Adapun pajak minerba ya sebesar 20 persen dari harga jual masing masing jenis komoditasnya diantaranya, tanah urugan harga per M kubiknya sebesar Rp 20.000,-, tanah SirTu sebesar Rp 25.000,- serta bebatuan sebesar Rp 35.000,-. Itu semua hitungan per M kubik. Contohnya kalau satu truk aturannya boleh angkut 5 kubik tanah urugan maka WB harus setor pajak minerba sebesar 5 kubik dikalikan harga tanah uruk (Rp 20.000,-) dikalikan 20 persen.

Terkait adanya penjualan komoditas tanah Top Soil yang dijual ke Bandara Kediri dia mengaku kaget.

“Lho..lho…Top Soil (lahan atas) kok dijual…bagaimana ini…itu tidak boleh dijual pak…itu untuk reklamasi nantinya. Kalau kayak begitu maka saya minta “njenengan unggahne AE pak” aku seneng yang nantinya bisa dijadikan pembelajaran yang lain,” pungkasnya (bersambung).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *