Aktivitas Penyalahgunaan BBM Milik Lutfi Menuai Sorotan, Kasat Reskrim Polres Madiun : Sekedar Meluruskan Secara ke Wilayahan Masuk Polres Madiun Kota

Investigasitimes.com, Kota Madiun – Aktivitas yang dilakukan oknum purnawirawan TNI, Lutfi yang hingga kini masih terus menjalankan bisnisnya terkait penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Kecamatan Jiwan. tepatnya gudangnya berada di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kab. Madiun.

Dalam gudang tersebut diduga telah terjadi penimbunan BBM bersubsidi yang di dapat dari menguras BBM subsidi di SPBU wilayah Madiun-Magetan. Meskipun telah banyak media yang membuat pengaduan masyarakat dan telah menayangkan beritanya tetapi jajaran Polda Jatim terkesan tak berdaya untuk melakukan Tugas Kepolisian sesuai amanat yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 pasal 13 yakni, untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat dan keadilan bisa ditegakkan.

Parahnya, Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Agus Setiawan K yang awalnya saat dilapori menyatakan, terima kasih informasinya pak.

“Dari informasi tersebut, kami lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu,” tegasnya waktu itu (17/2/2025). Tetapi hingga kini diduga belum ada tindakan dan saat dikonfirmasi kembali terkesan enggan menjawab.

Berbagai sorotan tajam dari masyarakat, yang menganggap kinerja Polda Jatim khususnya Polresta Madiun dinilai lebih berpihak pada kepentingan mafia BBM subsidi dibanding rakyat.

Atas sorotan dari masyarakat yang mengira itu masuk wilayah kabupaten Madiun. Kasat Reskrim Polres Madiun menyampaikan, meluruskan secara ke wilayahan masuk polres madiun kota.

Terkait anggapan masyarakat bila aparat penegak hukum (APH) diduga telah menerima atensi dari Lutfi, di sampaikan Kasat Reskrim sama sekali kami tidak ada komunikasi, karena memang bukan wilayah kita.

Baca Juga : Menanti Gebrakan Mabes Polri Terhadap Bisnis Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Madiun https://investigasitimes.com/times/2025/02/24/menanti-gebrakan-mabes-polri-terhadap-bisnis-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-di-madiun/

“Tolong kalau bisa diluruskan pemberitaan nya pak, jangan madiun, tapi Madiun Kota,” ujarnya, (26/2/2025)

Ditambahkannya, secara hukum jiwan masuk wilayah kota pak.

“Kalau ada di wilayah kita tolong info nanti kita tertibkan,” tegasnya.

Diketahui, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi sudah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Kapolda Jatim, Komjenpol Imam Sugianto saat dilapori terkait aktivitas tersebut mengucapkan, terima kasih.

“Terima Kasih,” ucapnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *