Gambut Koltim Kembali Terbakar:Bukan lagi Musiman, tapi Mengapa Mitigasi “Gagal” Mencegah?

Kabupaten Koltim – Kebakaran lahan gambut di wilayah Lalolae–Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali terjadi tahun 2026. Peristiwa ini kembali jadi pengingat bahwa ancaman kebakaran di kawasan gambut di Koltim membutuhkan strategi pencegahan yang jauh lebih serius.

Setiap kemarau panjang datang, persoalan yang sama kembali menghantui. Lahan mengering, sumber air berkurang, kemudian kebakaran terjadi. Petugas dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, perhatian perlahan kembali bergeser ke persoalan lain.

Siklus seperti ini tidak boleh terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Sebab ketika sebuah kawasan mengalami kebakaran berulang, pemerintah semestinya memiliki rekam jejak yang cukup untuk membaca pola risikonya.

Pertanyaan pentingnya kemudian mengapa kawasan yang memiliki riwayat kebakaran belum sepenuhnya mampu dicegah agar tidak kembali terbakar?

Di sinilah persoalan mitigasi perlu dibicarakan lebih dalam.

Kawasan gambut memiliki karakteristik yang membuat penanganannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan kebakaran lahan biasa.

Ketika gambut kehilangan kelembapan akibat kemarau panjang, risiko kebakaran meningkat. Api bahkan dapat bertahan dan menjalar pada lapisan bawah sehingga pemadaman membutuhkan air yang cukup serta penanganan yang benar-benar memastikan bara tidak kembali menyala.

Olehnya karena itu, kesiapan menghadapi kebakaran gambut seharusnya dimulai jauh sebelum api terlihat.

Pemerintah daerah melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu memiliki peta kawasan gambut yang rawan terbakar, terutama lokasi yang pernah mengalami kebakaran.

Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan titik patroli, pengawasan, sumber air terdekat, jalur akses kendaraan pemadam dan kebutuhan peralatan.

Jangan sampai ketika kebakaran terjadi, petugas baru mencari tahu dari mana air dapat diperoleh dan bagaimana mencapai lokasi.

Ketersediaan air menjadi salah satu persoalan paling penting. Karena itu, sumber air di sekitar kawasan rawan harus dipetakan sejak awal. Sungai, embung, kanal, kolam maupun tempat penampungan air perlu diketahui kapasitas dan aksesnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kesiapan agar ketika api muncul, waktu tidak habis hanya untuk mencari sumber air.

Bahkan dalam kondisi darurat, fasilitas seperti waterboom dapat dipertimbangkan sebagai sumber air tambahan melalui mekanisme sewa atau kerja sama, sepanjang secara teknis memungkinkan dan tidak mengganggu kebutuhan pelayanan masyarakat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah membangun sistem deteksi dini berbasis masyarakat.

Warga di sekitar kawasan gambut merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi. Mereka dapat menjadi mata dan telinga pertama untuk mendeteksi asap atau titik api. Pemerintah desa dapat membangun kelompok siaga yang memiliki jalur komunikasi langsung dengan BPBD dan unsur terkait.

Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan saat api masih kecil.
Sebab dalam Karhutla, keterlambatan beberapa jam dapat mengubah persoalan kecil menjadi kebakaran yang jauh lebih sulit dikendalikan.

Koltim juga perlu mulai membangun basis data Karhutla lintas tahun. Setiap kejadian harus dicatat secara serius berupa lokasi, luas area terbakar, penyebab, waktu kejadian, kondisi cuaca, sumber air yang tersedia, lama pemadaman, hambatan di lapangan dan apakah titik tersebut pernah terbakar sebelumnya.

Data ini pula menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan pada musim kemarau berikutnya.

Jika suatu lokasi kembali terbakar setelah sebelumnya pernah terbakar, maka pemerintah memiliki alasan kuat untuk meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.

Dan apabila sumber air selalu menjadi kendala, maka persoalan itu harus diselesaikan sebelum musim kemarau berikutnya.

Begitu pula apabila akses menuju lokasi menyulitkan kendaraan pemadam, maka akses tersebut harus menjadi bagian dari rencana mitigasi.

Dengan kata lain, setiap kebakaran harus meninggalkan pembelajaran dan menghasilkan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya.

Pihak DPRD Koltim juga perlu melihat Karhutla bukan hanya dari sisi penanganan bencana, tetapi sebagai persoalan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Anggaran pencegahan, patroli, peralatan, sumber air dan penguatan kapasitas desa harus mendapat perhatian yang proporsional.

Sebab keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan kebakaran. Keberhasilan yang sesungguhnya dan yang tatkala penting adalah kemampuan mengurangi kemungkinan kebakaran terjadi.

Apalagi bagi kawasan gambut, kerusakan akibat kebakaran tidak berhenti ketika api padam. Lingkungan dapat terdampak, kualitas udara terganggu dan masyarakat di sekitar kawasan harus menanggung konsekuensinya.

Karena itu, kebakaran gambut Lalolae–Tinondo harus menjadi momentum evaluasi bersama.

Pemerintah tidak perlu menunggu kebakaran berikutnya untuk kembali membicarakan kesiapsiagaan.

Kemarau berikutnya justru harus dihadapi dengan persiapan yang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.

Jika selama bertahun-tahun kebakaran selalu berulang ketika kondisi kering datang, maka pengalaman tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.

Api boleh menjadi kejadian darurat, tetapi kedatangannya tidak boleh terus dianggap sebagai ‘kejutan’.

Koltim membutuhkan mitigasi yang lebih jauh dengan memetakan risiko, menjaga kelembapan kawasan gambut, menyiapkan sumber air, memperkuat patroli, melibatkan masyarakat dan memastikan koordinasi berjalan sebelum api membesar.

Sebab persoalan sebenarnya yakni bagaimana memastikan lahan gambut Koltim tidak terus menjadi langganan kebakaran setiap musim kemarau.

Jangan sampai kondisi seperti ini terus berulang setiap musim kemarau.
Karena itu, kebakaran gambut Lalolae–Tinondo harus menjadi momentum evaluasi bersama.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *