Pusaran Korupsi dalam Kepemimpinan ASMARA: Juli 2025, Dua ‘Orang Dekat’ Masuk Bui

Investigasitimes.com, Koltim – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja mengukir sejarah baru di era kepemimpinan pasangan Abdul Azis dan Yosep Sahaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Secara beruntun, dalam bulan Juli 2025, dua pejabat eselon II atau ‘orang dekat’ dari pemerintahan pasangan ASMARA tersebut tersandung kasus korupsi. Dan kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menjebloskannya kedalam sel tahanan/bui.

Mereka adalah Kadis Perkebunan dan Hortikultura, Lasky Paemba dan Bastian,mantan Pelaksana tugas (Plt) BPBD sekaligus Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP).

Lasky tersandung kasus korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021, ditahan pada Kamis (10/7/2025). Sementara Bastian tersandung kasus proyek swakelola pembangunan jembatan Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan rehabilitasi jembatan sungai Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, ditahan Kamis (24/7/2025).

Wonua Sorume seketika menyedot perhatian. Sejarah tertoreh dalam tinta kelam. Sorotan mata publik tertuju pada platform media sosial yang menyuguhkan khabar penahanan dua pejabat lingkup Pemda Koltim itu.

Berbagai ragam komentar bersahut-sahutan. Rasa keprihatinan mendalam hingga ke apresiasi tinggi atas kinerja Kejari Kolaka bercampur aduk dari warganet.

Seorang Dosen Hukum Tata Negara IAIN dari Parepare bernama Rusdianto Sudirman, S.H, M.H, C.Me pun sampai angkat suara.

Sebagai akademisi hukum tata negara sekaligus bagian dari masyarakat Kolaka Timur melalui ikatan keluarga, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kegelisahan publik atas kondisi ini.

Katanya, beberapa tahun terakhir, Kabupaten Kolaka Timur menjadi sorotan publik bukan karena prestasi pembangunan atau inovasi kebijakan, melainkan karena skandal demi skandal korupsi yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Diungkapkan, akar persoalan di Kolaka Timur bukan sekadar maladministrasi atau pelanggaran individu, melainkan cerminan rusaknya tata kelola pemerintahan daerah yang ditandai oleh lemahnya pengawasan, politisasi birokrasi, dan praktik transaksional dalam proses politik lokal.

“Secara normatif, otonomi daerah dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan. Namun, di Kolaka Timur, otonomi kerap dimaknai sebagai kemandirian untuk menyimpang. Ini mencerminkan kegagalan dalam membangun sistem checks and balance yang sehat antara eksekutif, legislatif, dan aparatur pengawasan internal,” sebut Rusdianto seperti dikutip disebuah media online.

Rusdianto melihat, salah satu titik lemah terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan OPD adalah pengawasan DPRD yang tampak permisif (kurang tegas dalam aturan).

Tidak terlihat upaya serius dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran maupun pelaksanaan program kerja. Bahkan dalam beberapa kasus, legislatif justru diduga menjadi bagian dari pusaran transaksi kekuasaan yang sama.

“Sementara itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah, tidak menunjukkan independensi dan ketegasan dalam mengungkap penyimpangan. Ketika fungsi pengawasan internal gagal, aparat penegak hukum menjadi harapan terakhir. Namun, sayangnya, penegakan hukum di daerah juga tak luput dari pengaruh politik lokal. Maraknya kasus korupsi di Kolaka Timur telah melahirkan krisis legitimasi pemerintahan daerah. Kepercayaan publik melemah, dan partisipasi warga dalam urusan pemerintahan makin rendah,” ungkapnya.

Menurut Rusdianto, Koltim membutuhkan reformasi tata pemerintahan secara menyeluruh. Pertama, perlu penguatan sistem rekrutmen kepala daerah dan pejabat birokrasi yang berbasis pada integritas, bukan loyalitas. Pilkada harus disterilkan dari praktik politik uang.

Ini memerlukan kerja sama serius antara KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk transaksionalitas dalam pemilu lokal.

Kedua, peran lembaga pengawasan seperti DPRD, Inspektorat, dan BPK harus ditingkatkan, baik dalam kapasitas kelembagaan maupun integritas individu. Mekanisme evaluasi dan transparansi anggaran harus dipublikasikan secara berkala, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. KPK dan Kejaksaan Tinggi harus berani mengambil alih kasus-kasus besar di Kolaka Timur, untuk menghindari intervensi politik lokal.

Terakhir, masyarakat Kolaka Timur sendiri harus menjadi kekuatan pengontrol yang aktif. Budaya diam dan permisif terhadap korupsi harus dihentikan. Media lokal, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat dan agama, harus membentuk barisan kolektif dalam menagih tanggung jawab pemerintah daerah.

Bagi Rusdianto, kisah Kolaka Timur bukan hanya tentang korupsi, tetapi tentang bagaimana sebuah daerah bisa kehilangan arah ketika sistem pemerintahan dikooptasi oleh kepentingan sesaat. Momentum krisis ini harus dijadikan titik balik untuk memperbaiki tata kelola, menegakkan hukum, dan memulihkan kepercayaan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Jika tidak segera ditangani secara struktural dan serius, Kolaka Timur tidak hanya akan tertinggal secara pembangunan, tetapi juga kehilangan masa depan,” tutupnya.

Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat eselon II lingkup Pemda Koltim ini tentu menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi di pemerintahan. Menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *