Investigasitimes.com, Koltim – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya dari Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ-Sultra) melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Aksi ini terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 lalu yang kini penyelidikannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Sambil membakar ban bekas, para demonstran juga secara bergantian melakukan orasi perihal apa yang menjadi tuntutan mereka.
Adapun tuntutan yang dimaksud:
1. Mendesak Kejaksaan Agung ataupun Kejati Sultra mengambil alih penanganan kasus dugaan suap pilwabup Koltim.
2. Mendesak Kejati Sultra untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Herlina Rauf, karena diduga tidak profesional dan justru terkesan melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan suap pilwabup Koltim.
3. Mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Bupati Koltim Abd. Azis yang diduga sebagai aktor utama dibalik kasus dugaan suap pada pilwabup Koltim.
4. Mendesak Kejati Sultra untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan tersangka pada Bupati Koltim Abd. Azis serta pihak yang terlibat dalam perkara ini.
5. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus berunjuk rasa jika kemudian poin-poin dalam tuntutan kami tidak diindahkan.

Demonstrasi pula sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara pendemo antara petugas jaga Kejati Sultra. Para pendemo berupaya masuk di halaman kantor Kejati Sultra, namun dihalang oleh petugas jaga.
Para pendemo ditemui langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen, Ruslan SH MH.
Kata Ruslan, pihak penyelidik dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim sampai dengan sekarang masih melakukan penggalian atau pendalaman penyelidikan.
Diungkapkan, dalam menangani perkara suap memang tidak mudah semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan bukti-bukti kuat yang nantinya untuk kemudian dibawa ke persidangan.
Belum lagi, terdapat hambatan didalam proses penyelidikan. Misalnya saja, saksi yang dipanggil pertama mungkin tidak hadir, sehingga harus dijadwalkan ulang.
Dipertanyakan, apakah pihak penyelidik kejakasaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi lokasi penukaran uang dolar, dalam hal ini pihak money changer H.Latunrung, baik yang berada di Kendari maupun di Jakarta seperti telah diakui oleh saksi?
Ruslan menyampaikan belum mengetahui secara rinci mengenai siapa saja dari pihak tersebut (H.Latunrung) yang sudah dipanggil sebab belum melakukan koordinasi.
Ruslan pula mengatakan, bahwa perkara dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim belum dapat diputuskan apakah dihentikan ataupun dinaikan ke tahap penyidikan. Semua nantinya tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik. Apakah sudah ditemukan peristiwanya, termasuk sudah dapat diungkap atau diketahui siapa calon tersangka.
Yang pastinya, kata Ruslan perkara ini masih dalam pendalaman dan belum masuk pada tahap kesimpulan. Kedepannya jika sudah ditemukan bukti kuat, maka sudah dapat di ekspos lagi.









