Investigasitimes.com, Koltim – Uji kebenaran dalam perspektif hukum akan adanya praktek dugaan suap atau gratifikasi pada pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 lalu masih terus berjalan sampai sekarang.
Setelah statusnya dinyatakan naik ke tahap penyelidikan, desakan dari publik yang menginginkan perkara ini dibuat terang-benderang pun tak pernah surut.
Terbaru, Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk bisa memperlihatkan perkembangan kinerja dengan segera mengekspose dan kemudian menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan Bupati Koltim saat ini, Abdul Azis serta 13 anggota DPRD Koltim tersebut.
Dalam rilis yang didapatkan wartawan media ini melalui pesan WhatsApp (WA), Ketua FMPK Sultra, Sardian menyatakan, bahwa kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim (Abdul Azis) telah secara terbuka, dimonitor alias telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dikatakan, dengan adanya pengakuan dari para saksi serta alat bukti yang diberikan sudah mencukupi untuk segera perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan, serta dengan segera pula ditetapkan tersangka.
“Dengan alat bukti yang ada, sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana korupsi (suap atau gratifikasi). Sudah ada yang mengaku menerima uang, ada bukti pengakuan saksi. Jadi mensreanya sudah terpenuhi baik secara formil maupun materil,” kata Sardian.
FMPK Sulawesi Tenggara meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka agar tidak bermain-main dalam mengusut perkara ini. Bahkan, diharapkan pihak Kejagung bisa segera mengekspose dugaan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim, Abdul Azis.
“Kami berharap semoga jaksa agung perintahkan Kejari Kolaka untuk segera mengekspose kasus ini. Kami menagih janji Jaksa Agung, yang mana dalam pernyataan beliau mengatakan akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia,” harapnya.
“Semoga dengan kehadiran penyidik dari Kejagung di Kendari dapat memberikan dampak positif dalam hal penyidikan kasus ini. Biar masyarakat tidak menduga-duga ada permainan dari oknum penyidik Kejari Kolaka maupun dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini,” terang Sardian.
Desakan dari FMPK merupakan sebuah dorongan bagi pihak Kejari Kolaka dalam membuat langkah kemajuan atas tindakan penyelidikan yang telah dilakukan. Apalagi perkara ini sendiri begitu sangat menyita perhatian publik. Tentang kepastian hukum pun sangat “dirindu” ataupun “dinantikan”. Benar atau tidak perkara suap atau gratifikasi itu terjadi ketika pemilihan wakil bupati Koltim 2022.
Kajari Kolaka melalui Kasi Intel, Bustanil Arifin SH MH dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan diagendakan setelah pemeriksaan para saksi ditingkat penyelidikan rampung. Dan
Sejauh ini, kata Bustanil pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Semua pihak yang sebelumnya dipanggil pada tahap klarifikasi kemarin, akan mereka panggil kembali sebagai ditambah dengan saksi tambahan yang nantinya hadir berdasarkan pengembangan penyelidikan.
Sayangnya, Bustanil tidak dapat merinci atau memaparkan secara mendalam mengenai siapa-siapa saja para saksi yang telah dimintai keterangannya hingga sejauh ini dengan pertimbangan masih dalam proses penyelidikan.
Bustanil hanya memberikan gambaran, bahwasanya ada beberapa saksi yang diminta keterangannya diluar daripada 13 orang anggota DPRD Koltim periode 2019-2024. Dan untuk pemeriksaan AA (Bupati Koltim) sendiri dijadwalkan setelah pemeriksaan para saksi telah rampung.
“Biar kami lakukan penyelidikan dulu nanti hasilnya akan kami paparkan kepada teman-teman media,” kata Bustanil melalui pesan WhatsApp,Senin (5/5/2025).
Bustanil menegaskan, mereka tetap berkomitmen untuk serius, bersifat netral dan tidak main main dalam menindaklanjuti laporan ini sebagaimana telah kami sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Dan, Ia pun meminta kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur agar dalam penanganan kasus ini untuk tetap tenang dan menunggu hasil penanganan kasus yang sedang mereka tangani.
Transparansi dalam penegakan hukum adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan menciptakan sistem hukum yang adil.
Penerapan asas transparansi membutuhkan komitmen dari penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, serta dukungan dari media massa dan lembaga pengawasan hukum.









