Bapenda Koltim Data Obyek Pajak Tambang Galian C

Investigasitimes.com, Koltim – Pasca melakukan sosialisasi di 12 Kecamatan, dan sebagai tindak lanjut daripada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) turun melakukan pendataan terhadap obyek maupun subyek pajak, khususnya pada sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Salah satu titik yang dikunjungi oleh tim pendataan Bapenda yakni lokasi tambang C yang berada di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi.

Pajak MBLB tergolong pajak baru yang disahkan pada tahun ini. Besaran pajak sebesar 10%.

Kepala Bapenda Koltim, Rismanto Ruunda mengatakan, bahwa salah satu bagian dari potensi pajak adalah data. Dengan data yang selalu di update atau dimutakhirkan akan sangat menambah potensi peningkatan atau optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain fungsi penetapan, penagihan dan pengawasan pajak, pendataan pajak daerah juga sangat penting. Melalui update data, baik data yang baru ataupun perbaikan data yang lama,” katanya.

Olehnya itu, Rismanto mengajak kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Kolaka Timur agar menunaikan kewajibannya dengan segera mungkin melaporkan data pajak miliknya.

Termasuk, melakukan pembayaran pajak sesuai dengan perhitungan pajak daerah yang sudah ditetapkan oleh Perda Nomor 1 tahun 2024.

Tidak hanya melakukan pendataan terhadap obyek maupun subyek pajak, tim dari Bapenda Koltim juga turun melakukan penagihan Pajak Air Tanah (PAT) dibeberapa tempat. Dan melakukan pembetulan atau pemutakhiran data pajak daerah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *