Investigasitimes.com, Koltim – Pengadaan Handphone (HP) “Sultan” bermerek Samsung Galaxy S24 Ultra yang menggunakan fulus dari APBD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2024 senilai Rp. 177 juta cukup menyita perhatian.
Pasca lembaran berita acara hasil pemeriksaan barang viral di media sosial (medsos), publik dibuat penasaran dengan pengadaan HP yang dibeli dengan harga satu buah sebesar Rp.29,5 juta.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pihak DPRD Kabupaten Koltim, Jum’at (31/5/2024) kemarin, belum mampu melunturkan rasa penasaran yang ada dalam benak publik saat ini.
Malah yang ada rasa penasaran yang bertambah lantaran pihak DPRD menggelar RDP secara tertutup, serta hanya mengizinkan Kabag Umum Setda, Jusrin Jalil masuk dalam ruangan RDP.
Sementara Bendahara Barang, Edison S.Sos yang ada di kantor DPRD waktu itu tidak diikutsertakan masuk dalam ruangan RDP.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tahang SE maupun Mardamin SE selaku penyedia barang juga tidak dihadirkan pada pertemuan RDP.
Dari konferensi pers yang dilakukan oleh anggota DPRD dengan awak media, juga belum mampu memberi kepuasan dimata publik.
Baca Juga : Soal Pengadaan HP “Sultan”, Ini Tanggapan Kabag Umum, Jusrin Jalil https://investigasitimes.com/times/2024/06/07/soal-pengadaan-hp-sultan-ini-tanggapan-kabag-umum-jusrin-jalil/
Hal itu dikarenakan, anggota dewan yang meng-RDP Jusrin Jalil hanya sampai sebatas menerima pengakuan lisan saja. Tanpa langsung turun melakukan cek and ricek saat itu juga, apakah HP “Sultan” itu memang benar-benar ada ditangan bendahara seperti disebutkan Jusrin Jalil, ataukah telah dipegang oleh seseorang.
Adanya pengakuan dari Edison S.Sos selaku bendahara barang, jika dirinya tidak melihat langsung HP Samsung yang diadakan saat sebelum menandatangani berita acara hasil pemeriksaan barang juga semakin kencang mengundang gairah publik untuk “menyelam” lebih jauh kedalam.
Diperoleh informasi kalau HP Samsung Galaxy S24 Ultra yang diadakan Bagian Umum Setda diduga dibeli disalah satu toko seluler terkenal, di Kota Kendari. Dibeli langsung oleh Mardamin SE selaku penyedia barang, sekitar tanggal 3 April 2024.
Atau, kurang lebih 14 hari dari perhitungan waktu pelaksanaan pengadaan (01 Maret-20 Maret 2024) seperti yang tertera dalam selebaran berita acara hasil pemeriksaan barang. Singkatnya, berita acara hasil pemeriksaan barang sudah tandatangani, lalu kemudian HP-nya baru dibeli penyedia.
Sampai dengan berita ini diturunkan, penyedia barang, Mardamin SE belum berhasil dikonfirmasi. Kemarin coba ditemui di lokasi Percetakan Koltim Desa Lalingato, akan tetapi yang bersangkutan (Mardamin) sedang tidak berada ditempat.
Kata seorang lelaki yang ditemui di lokasi Percetakan Koltim menyebutkan bahwa Mardamin sedang berada di Kendari.









